Keluarga Menangis, JPU Tuntut 3 Terdakwa Tambang Ajibarang 1 Tahun

- Sidang kasus tambang emas Ajibarang diwarnai tangis keluarga saat JPU menuntut tiga terdakwa satu tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
- JPU menilai aktivitas tambang para terdakwa melanggar hukum, tidak berizin, serta berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan dengan indikasi keterlibatan pihak lain.
- Kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan akan mengajukan pledoi pada 1 April 2026 sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Purwokerto, IDN Times - Sidang lanjutan kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (30/3/2026), diwarnai suasana haru. Tangis keluarga terdakwa pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Selain pidana badan, JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno juga menuntut ketiganya membayar denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Suasana sidang sempat emosional ketika keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis. Istri salah satu terdakwa, Mei Kristiani, mengaku berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan lebih ringan.
“Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Harapan kami suami bisa cepat pulang,” ujarnya.
1. JPU sebut ada pelanggaran dan eksploitasi

Dalam tuntutannya, JPU menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan para terdakwa melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Jaksa menyebut kegiatan tersebut tidak memperhatikan aspek legalitas dan perizinan, serta mengarah pada praktik eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
Selain itu, terdapat indikasi aktivitas pertambangan dilakukan secara sistematis, mulai dari produksi, pengumpulan, pengolahan hingga penjualan hasil tambang yang tidak sesuai prosedur hukum.
JPU juga menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak bagi masyarakat sekitar.
2. Soroti tata kelola dan dugaan keterlibatan pihak lain

Jaksa turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perusahaan yang terlibat.
Pengelolaan tambang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip good mining practice, serta terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan perizinan.
Selain itu, aktivitas tambang disebut berpotensi merusak lingkungan, mengganggu masyarakat sekitar, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.
3. Kuasa hukum nilai JPU tak yakin

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan. Advokat Eko Prihatin menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan.
"Kami minta waktu satu hari. Pledoi akan kami sampaikan pada 1 April 2026,"ujarnya.
Senada, Djoko Susanto menilai tuntutan tersebut justru menunjukkan keraguan jaksa terhadap dakwaan. “Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti,"kata dia.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


















