Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?
Pandemik jangan jadi alasan untuk tidak bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang menegaskan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum Hari Raya Idulfitri. Pasalnya, meski dalam suasana pandemik COVID-19, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Apindo Jateng Minta Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021
1. Pembayaran THR maksimal dilakukan 10 hari hingga seminggu sebelum Lebaran
Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dari rapat koordinasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh pihaknya sudah menegaskan terkait pembayaran THR.
‘’Kami sudah rapat dengan Apindo dan dari mereka sudah ada kesanggupan untuk membayarkan THR maksimal 10 hari hingga seminggu sebelum Lebaran. Kemudian, saya juga tegaskan mau dibayar pakai cara apa? Arab Saudi, Jepang, atau KUA?’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (30/4/2021).
Menurut Sutrisno, jika dengan cara Arab Saudi biasanya pengusaha akan bilang, "Insyaallah." Lalu jika dengan cara Jepang, pengusaha bilang, "Yen ana duite ya dibayar (red: kalau ada uangnya baru dibayar)". Kalau pakai cara KUA, ‘’Dibayar dengan tunai dan sah.’’
Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, 13 Perusahaan Jateng Kedapatan Nyicil THR