TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petahana Wakil Bupati Demak Tak Lolos Tes Kesehatan  

Tak penuhi syarat karena penglihatan

ANTARA FOTO/Muhamad Iqbal

Semarang, IDN Times -  Bakal calon wakil bupati yang merupakan petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Demak, Joko Sutanto tidak memenuhi syarat tes kesehatan.

Adapun, hasil tes kesehatan dr RSUP Dokter Kariadi Semarang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak. 

Baca Juga: Pilkada 2020 di Jateng, 6 Daerah Calon Tunggal, 1 Orang Positif Corona

1. KPU mengumumkan Joko Sutanto tidak memenuhi syarat kesehatan karena masalah penglihatan

ilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan dalam tes kesehatan tersebut semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Khusus untuk tes kesehatan jasmani terdapat 10 item yang harus dilalui.

"Dari dua bakal pasangan calon, terdapat satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu Joko Sutanto. Pendamping bakal calon Bupati Demak Eisti'anah ini tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan," ungkapnya dilansir dari Antara, Senin (14/9/2020). 

Hasil tes kesehatan disampaikan pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II Kantor KPU Kabupaten Demak. 

2. Dokumen persyaratan pencalonan juga dinyatakan belum lengkap

Pasangan Mochamad Nur Airifn dan M Syah Natanegara saat mendaftar ke KPU Trenggalek beberapa waktu lalu, IDN Times/ istimewa

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi terdapat dokumen persyaratan pencalonan atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan parpol diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh Kabupaten Demak.

"Mereka memiliki kesempatan mulai tanggal 14-16 September 2020 untuk menyampaikan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon baru," ujarnya.

3. Tes kesehatan bakal calon lain Mugiyono dan Muhammad Badruddin dinyatakan memenuhi syarat

Bakal calon kepala daerah (balonkada) Provinsi Lampung menjalani tes pemeriksaan kesehatan jasmani di Gedung Instalansi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Senin (7/9/2020). (IDN Times/Dokumentasi RSUDAM).

Pengganti Joko Sutanto yang saat ini menjabat Wakil Bupati Demak itu, juga harus menjalani tes kesehatan seperti halnya bakal calon sebelumnya.

Proses dokumen pencalonan juga harus diperbarui, termasuk surat rekomendasi partai pengusung maupun komposisi partai pengusungnya.

Untuk bakal pasangan calon, Mugiyono dan Muhammad Badruddin, hasil tes kesehatannya dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Tes Bayar Sendiri, 34 Paslon Pilkada 2020 di Jateng Negatif COVID-19

Berita Terkini Lainnya