PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Semarang
Ajukan 50 bakal calon legislatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan kadernya di tahap pengajuan calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Pengajuan itu dilakukan oleh pengurus parpol PKS bersama 12 perwakilan di kantor KPU Kota Semarang, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit
1. PKS ajukan bacaleg sesuai jumlah alokasi kursi
KPU Kota Semarang membuka tahap pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 lalu. Pada tahapan tersebut PKS mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen atau 50 bakal calon sesuai dengan jumlah alokasi kursi di parlemen DPRD Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PKS akan dicek kelengkapannya.
‘’Sesuai regulasi, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon. Sedangkan, jika yang diajukan oleh PKS ada kekurangan maka kami akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh parpol,’’ ungkapnya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Dulu Dilarang, Gibran Izinkan TKPK Pemkot Solo Berpolitik Pemilu 2024