TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Semarang 

Ajukan 50 bakal calon legislatif

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) yang pertama mendaftarkan kadernya di tahap pengajuan calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Pengajuan itu dilakukan oleh pengurus parpol PKS bersama 12 perwakilan di kantor KPU Kota Semarang, Senin (8/5/2023).  

Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit

1. PKS ajukan bacaleg sesuai jumlah alokasi kursi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kota Semarang, Senin (8/5/2023). (dok. KPU Kota Semarang)

KPU Kota Semarang membuka tahap pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 lalu. Pada tahapan tersebut PKS mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen atau 50 bakal calon sesuai dengan jumlah alokasi kursi di parlemen DPRD Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PKS akan dicek kelengkapannya.

‘’Sesuai regulasi, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon. Sedangkan, jika yang diajukan oleh PKS ada kekurangan maka kami akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh parpol,’’ ungkapnya, Senin (8/5/2023).

2. Berkas PKS dinyatakan lengkap

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kota Semarang, Senin (8/5/2023). (dok. KPU Kota Semarang)

Verifikator KPU pun langsung memeriksa berkas. Adapun, dokumen pengajuan bakal calon dari PKS dinyatakan lengkap dan diterima.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan, PKS mengajukan 35 bakal calon laki-laki dan 15 bakal calon perempuan.

Pria yang akrab disapa Nanda itu mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pencermatan dan verifikasi keabsahan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

Baca Juga: Dulu Dilarang, Gibran Izinkan TKPK Pemkot Solo Berpolitik Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya