TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB Kota Semarang, Masuk SD dan SMP Bisa Pilih Lebih dari 2 Sekolah

Daftar sekolah cukup dengan NIK

Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Semarang segera menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP. Pada situasi pandemik COVID-19 seperti sekarang, semua proses pendaftaran dilakukan secara online.

Baca Juga: Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng 

1. Tidak ada proses verifikasi berkas di sekolah untuk PPDB SD dan SMP

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, meskipun beberapa proses masih sama dengan tahun lalu, tapi ada sejumlah perubahan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini mengingat diselenggarakan di tengah pandemik virus corona.

‘’Tetap menggunakan sistem zonasi modifikasi seperti tahun kemarin dan secara online. Dengan catatan pada tahun ini tidak ada tahapan verifikasi berkas ke sekolah, sehingga siswa atau orang tua tidak perlu datang ke sekolah,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (11/5).

Penghilangan proses verifikasi di sekolah ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pendaftaran baik di SD atau SMP. Namun, khusus perpindahan sekolah bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua ke Kota Semarang dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan.

‘’Bagi orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya secara online, karena keterbatasan sarana atau tidak melek IT juga bisa datang ke sekolah asal. Misalnya mau daftar SD, ya bisa diurus di TK anaknya, begitupun yang mau daftar SMP bisa ke SDnya,’’ kata Gunawan.

2. Melalui zonasi modifikasi calon siswa SD bisa memilih 3 sekolah, SMP pilih 4 sekolah

Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

Perubahan lain dalam PPDB tahun ajaran 2020 ini, yaitu melalui sistem zonasi modifikasi siswa yang mendaftar SD bisa memilih tiga sekolah, sedangkan yang mendaftar SMP bisa memilih empat sekolah. Seleksi dilakukan dengan memperhatikan sejumlah syarat di antaranya bagi siswa dalam zonasi akan mendapat nilai 50, sedangkan dari luar zonasi nilai 40.

‘’Kemudian, dalam seleksi masuk sekolah negeri itu nilai raport juga digunakan. Untuk PPDB SMP, nilai raport dari kelas 4, 5, dan 6 untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA akan dirata-rata sebagai pertimbangan penerimaan siswa. Selain itu, masih ada nilai lingkungan bagi siswa yang rumahnya dekat sekolah, tambahan nilai 2 untuk SD dan nilai 3 untuk SMP,’’ jelasnya.

Baca Juga: Selama PPDB, Disdik Klaim Sekolah Negeri Tak Kekurangan Murid

Berita Terkini Lainnya