Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang Dilarang
Konsumsi daging anjing berisiko sebarkan virus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Peredaran dan konsumsi daging anjing di Kota Semarang dilarang. Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Baca Juga: Siasati Kedelai Mahal, Tempe Goreng di Semarang Dipotong Seperempat
1. Lalu lintas perdagangan daging anjing diperketat
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, aturan itu diterbitkan dan harus diterapkan demi ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, mengkonsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
‘’Selain menerbitkan surat edaran, kami juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi dengan balai uji lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian,’’ ungkapnya, Selasa (22/2/2022).
Adapun, saat ini Pemkot Semarang mengimbau agar masyarakat melakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar.
Baca Juga: Pedagang Pasar di Semarang Jadi Korban HET Minyak Goreng Rp14 Ribu