TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang Dilarang

Konsumsi daging anjing berisiko sebarkan virus

Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Semarang, IDN Times - Peredaran dan konsumsi daging anjing di Kota Semarang dilarang. Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga: Siasati Kedelai Mahal, Tempe Goreng di Semarang Dipotong Seperempat

1. Lalu lintas perdagangan daging anjing diperketat

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, aturan itu diterbitkan dan harus diterapkan demi ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, mengkonsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.

‘’Selain menerbitkan surat edaran, kami juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi dengan balai uji lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian,’’ ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Adapun, saat ini Pemkot Semarang mengimbau agar masyarakat melakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar. 

2. Akan ada sanksi bagi masyarakat yang terlibat perdagangan daging anjing

Ilustrasi anjing herder (gerava.com)

Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun melalui aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Kemudian, melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

‘’Harapannya dengan adanya peraturan daerah nanti dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah Semarang ini,’’ tandas Hendi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting. Sebab, ini bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. 

"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan. Misalnya, dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkapnya. 

Baca Juga: Pedagang Pasar di Semarang Jadi Korban HET Minyak Goreng Rp14 Ribu

Berita Terkini Lainnya