Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang Dilarang

Konsumsi daging anjing berisiko sebarkan virus

Semarang, IDN Times - Peredaran dan konsumsi daging anjing di Kota Semarang dilarang. Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

1. Lalu lintas perdagangan daging anjing diperketat

Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang DilarangANTARA FOTO/Arnas Padda

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, aturan itu diterbitkan dan harus diterapkan demi ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, mengkonsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.

‘’Selain menerbitkan surat edaran, kami juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi dengan balai uji lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian,’’ ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Adapun, saat ini Pemkot Semarang mengimbau agar masyarakat melakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar. 

Baca Juga: Siasati Kedelai Mahal, Tempe Goreng di Semarang Dipotong Seperempat

2. Akan ada sanksi bagi masyarakat yang terlibat perdagangan daging anjing

Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang DilarangIlustrasi anjing herder (gerava.com)

Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun melalui aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Kemudian, melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

‘’Harapannya dengan adanya peraturan daerah nanti dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah Semarang ini,’’ tandas Hendi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting. Sebab, ini bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. 

"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan. Misalnya, dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkapnya. 

3. Kota Semarang ibu kota pertama yang melarang perdagangan daging anjing

Risiko Sebarkan Virus, Peredaran Daging Anjing di Semarang DilarangPhoto by Bramserud Photography on Unsplash

Selanjutnya,  perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi upaya Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Pihaknya berharap Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.

‘’Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangan dagingnya anjing. Sedangkan, untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang,’’ jelasnya.

Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing. Kedepan, Pemkot Semarang juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing.

Baca Juga: Pedagang Pasar di Semarang Jadi Korban HET Minyak Goreng Rp14 Ribu

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya