Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera Disahkan
Wali kota janjikan perwal akan disahkan minggu ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang terkait pemberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sambil menunggu pengesahan Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penertiban bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Usia 90 Tahun, Kisah Pahlawan Gerilya Kini Jadi Relawan PMI Semarang
1. Perwal sanksi masker disesuaikan dengan permendagri
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya masih menyusun Peraturan Wali Kota Semarang terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
‘’Sebenarnya sudah mau saya tandatangani, tapi kemarin ada Permendagri sebagai turunan dari Inpres No 6 tahun 2020,’’ ungkapnya melalui rekaman resmi, Rabu (12/8/2020).
Peraturan yang akan diterapkan di Ibu Kota Jawa Tengah ini masih akan disesuaikan dengan Permendagri yang belum lama ini terbit sebagai turunan dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian COVID-19.
Baca Juga: Antisipasi Golput, Perekaman KTP Pemilih Pemula di Semarang Dipercepat