Semarang di Level 4, PPKM Darurat Ketat, Mal dan Tempat Ibadah Tutup
Kasus COVID-19 belum turun sejak PPKM 22 Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat secara ketat mulai 3--20 Juli 2021. Pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah akan ditutup karena Ibu Kota Jawa Tengah ini masuk level 4 dalam asesmen situasi pandemik COVID-19.
Baca Juga: Isolasi Mandiri, Warga Semarang Meninggal di Rumah, Gejala Susah Nafas
1. Semua aktivitas usaha wajib terapkan WFH
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Kota Semarang masuk di level tertinggi bersama 13 kabupaten dan kota lainnya di Jateng. Dengan demikian, pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengubah Perwal Kota Semarang Nomor 443/548 Tahun 2021 dengan Instruksi Mendagri.
‘’Ada beberapa hal yang harus kita ubah dari perwal menyesuaikan Instruksi Mendagri. Pertama soal WFH, kalau sebelumnya hanya pegawai lingkungan Pemkot Semarang yang menerapkan. Kini semua aktivitas usaha di Semarang wajib melakukan WFH berdasarkan kategori esensial, non esensial, dan kritikal,’’ ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (2/7/2021).
Bagi sektor essential diberlakukan 50 persen maksimal karyawan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sedangkan, non esensial wajib 100 persen work from home (WFH).
Baca Juga: 7000 RT di Jateng Masuk Zona Merah COVID-19, Satgas Semarang Anteng