TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semarang di Level 4, PPKM Darurat Ketat, Mal dan Tempat Ibadah Tutup

Kasus COVID-19 belum turun sejak PPKM 22 Juni 2021

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat secara ketat mulai 3--20 Juli 2021. Pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah akan ditutup karena Ibu Kota Jawa Tengah ini masuk level 4 dalam asesmen situasi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Isolasi Mandiri, Warga Semarang Meninggal di Rumah, Gejala Susah Nafas

1. Semua aktivitas usaha wajib terapkan WFH

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Kota Semarang masuk di level tertinggi bersama 13 kabupaten dan kota lainnya di Jateng. Dengan demikian, pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengubah Perwal Kota Semarang Nomor 443/548 Tahun 2021 dengan Instruksi Mendagri.

‘’Ada beberapa hal yang harus kita ubah dari perwal menyesuaikan Instruksi Mendagri. Pertama soal WFH, kalau sebelumnya hanya pegawai lingkungan Pemkot Semarang yang menerapkan. Kini semua aktivitas usaha di Semarang wajib melakukan WFH berdasarkan kategori esensial, non esensial, dan kritikal,’’ ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (2/7/2021).

Bagi sektor essential diberlakukan 50 persen maksimal karyawan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sedangkan, non esensial wajib 100 persen work from home (WFH).

2. Tempat ibadah ditutup sementara

Ilustrasi salat Tarawih di masjid (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan, tempat makan seperti restoran, warung makan, dan PKL yang semula dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB, kini pada PPKM Darurat tidak boleh melayani makan di tempat.

‘’Tempat makan, restoran, warung makan, dan PKL masih boleh buka, tapi hanya melayani take away dan delivery. Tidak boleh melayani dine in,’’ katanya.

Selanjutnya, aktivitas di tempat ibadah juga ada penyesuaian. Jika di perwal sebelumnya masih boleh dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan kapasitas ruangan yang dibatasi, pada perwal penyesuaian Instruksi Mendagri harus ditutup sementara.

‘’Kami sudah zoom meeting dengan para kiai dan pemuka agama lain seperti DMI, persatuan gereja, Hindu, Walubi dan Klenteng. Mereka memahami dan akan menutup tempat ibadah berdasarkan kesepakatan sampai 20 Juli,’’ kata Hendi.

Baca Juga: 7000 RT di Jateng Masuk Zona Merah COVID-19, Satgas Semarang Anteng

Berita Terkini Lainnya