TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status ASN Bapenda Semarang yang Hilang Terancam Dicoret, Ini Alasan BKKP

Pemkot Semarang tidak mengetahui soal pemeriksaan KPK

Kepala BKPP Kota Semarang, Abduh Haris (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo Paulus yang hilang sejak 24 Agustus 2022 lalu hingga kini belum ditemukan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang akan segera melakukan tindakan terhadap pegawai tersebut. 

Baca Juga: ASN Bapenda Semarang Iwan Boedi Hilang, Tertangkap CCTV di Depan Akpol

1. BKKP menunggu berita acara dari polisi

dok. Bapenda Kota Semarang

Kepala BKPP Kota Semarang, Abduh Haris mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu laporan resmi berita acara dari pihak kepolisian terkait hilangnya salah satu rekan ASN di Bapenda.

‘’Meskipun, dari pihak keluarga sudah melaporkan yang bersangkutan hilang dan tidak masuk kantor tapi kami masih menunggu berita acara resmi dari polisi. Laporan itu dibutuhkan terkait aturan yang harus ditaati ASN,’’ ungkapnya saat ditemui, Selasa (6/9/2022).

Ada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pemberhentian ASN. Aturan itu mengatur tentang bagaimana menangani orang yang hilang.

2. Akan ditunggu hingga 12 bulan ke depan

Keberadaan terakhir Iwan Boedi, ASN Bapenda Kota Semarang terpantau CCTV sebelum hilang. (dok. MIK Semar)

‘’Berdasarkan Peraturan BKN tersebut apabila sudah ada laporan resmi dari pihak kepolisian, yang menyatakan hilang, maka pejabat pembina ASN yaitu Walikota Semarang akan membuat rekomendasi bahwa saudara Iwan Budi hilang. Namun, sampai sekarang belum ada berita acaranya dan kami masih menunggu," tuturnya.

BKKP Kota Semarang akan menunggu sampai jangka waktu hingga 12 bulan. Namun, jika tidak ada laporan maka yang bersangkutan akan dinyatakan telah meninggal dunia dan kehilangan status sebagai ASN.

"Akan tetapi, kalau ternyata dalam jangka waktu 12 bulan itu yang bersangkutan masuk kembali kerja, apakah bisa diangkat ASN lagi? Tentu saja bisa. Namun, harus ada berita acara dari kepolisian lagi. Nanti kita buat pertimbangan berdasarkan dengan berita acara dari kepolisian seperti apa. Dilihat lagi, apakah memang dengan sengaja atau tidak meninggalkan pekerjaan sebagai ASN,’’ jelas Haris.

Baca Juga: Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini Syaratnya

Berita Terkini Lainnya