Status ASN Bapenda Semarang yang Hilang Terancam Dicoret, Ini Alasan BKKP
Pemkot Semarang tidak mengetahui soal pemeriksaan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo Paulus yang hilang sejak 24 Agustus 2022 lalu hingga kini belum ditemukan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang akan segera melakukan tindakan terhadap pegawai tersebut.
Baca Juga: ASN Bapenda Semarang Iwan Boedi Hilang, Tertangkap CCTV di Depan Akpol
1. BKKP menunggu berita acara dari polisi
Kepala BKPP Kota Semarang, Abduh Haris mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu laporan resmi berita acara dari pihak kepolisian terkait hilangnya salah satu rekan ASN di Bapenda.
‘’Meskipun, dari pihak keluarga sudah melaporkan yang bersangkutan hilang dan tidak masuk kantor tapi kami masih menunggu berita acara resmi dari polisi. Laporan itu dibutuhkan terkait aturan yang harus ditaati ASN,’’ ungkapnya saat ditemui, Selasa (6/9/2022).
Ada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pemberhentian ASN. Aturan itu mengatur tentang bagaimana menangani orang yang hilang.
Baca Juga: Jangan Telat! Bayar PBB di Semarang Berhadiah Rumah, Ini Syaratnya