TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral! Hendi Calon Wali Kota Semarang Nyanyi-nyanyi Gak Pakai Masker

Hendi-Ita diusung 9 parpol di Pilkada 2020 Semarang

Calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyanyi tanpa memakai masker. Tangkapan layar dari akun Twitter @FaisalBasari. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Video Calon Wali Kota Semarang Petahana Hendrar Prihadi yang sedang menyanyi di atas panggung tanpa menggunakan masker viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu menarik perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @FaisalBasari, Sabtu (17/10/2020). 

Baca Juga: Nyanyi Tanpa Masker, Hendi : Kalau Memang Salah Saya Siap Dihukum 

1. Hendrar Prihadi menyanyikan lagu ‘’Topeng-Peter Pan’’ tanpa memakai masker

Pada video tersebut Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi menyanyikan lagu berjudul ‘’Topeng’’ yang dipopulerkan band Peter Pan dan diiringi oleh sebuah band. Namun, tidak hanya Hendi, para personel band yang mengiringi penampilan tersebut juga tidak memakai masker.

"Alhamdulillh Corona sudah hilang dr Kota Semarang. Terimakasih pak walikota @hendrarprihadi sdh menghibur kami semua dgn bernyanyi riang gembira," tulis akun Twitter @FaisalBasari. Hingga berita ini ditulis, unggahan video tersebut telah ditonton lebih dari 15 ribu kali. 

Unggahan video itupun dibanjiri komentar warganet. Seperti ujar akun @Maanusia_bodoh, ‘’Hallo @PDI_Perjuangan ini toolong kader nya di marahin, katamya @PDI_Perjuangan peduli dan kan menindak tegas kadernya yg melanggar protokol kesehatan saat kampanye... Hallo @satpolpp_smg @satpolpp_jateng ini ga mau disuruh push up gitu seperti masyarakat laiinnya?’’

2. Komentar warganet membanjiri unggahan akun @FaisalBasari

Warganet lain, @Wardi57690147 juga menambahkan komentar, ‘’Wkwkwkwk mana protokol covidnya itu.’’

Kemudian, puluhan warganet juga mengunggah ulang video tersebut. Seperti akun @ambon_angga mengunggah ulang sambil berkomentar, ‘’Lagunya bisa pas gt ya pak.’’

Bahkan, ada juga yang mengunggah ulang video dan menujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. ‘’Alhamdulillah njeh pak @ganjarpranowo  berkat pa @hendrarprihadi  dan pilkada, semarang jadi bebas dari corona.. Tetep gunakan prokonyol kesehatan, masker contohnya ehhh.’’

3. Video di tengah tahapan kampanye Pilwalkot Semarang 2020 itu melanggar PKPU No 13 tahun 2020

Dok. KPU Kota Semarang

Video yang ditengarai dari kegiatan kampanye di Posko Pemenangan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Jalan Pandanaran Semarang itu telah melanggar aturan PKPU No 13 tahun 2020, Bab XIA tentang larangan dan sanksi tepatnya pada Pasal 88A.

Dalam pasal tersebut menyatakan, "Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu."

4. Bawaslu Semarang belum mengetahui kegiatan pelanggaran protokol COVID-19 itu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, pihaknya belum mengetahui kegiatan kampanye itu diselenggarakan kapan dan dimana lokasinya. 

‘’Coba kami koordinasi dan cek ke teman-teman. Selanjutnya, kami juga akan telusuri dan kaji. Sebab, yang jelas aturan protokol COVID-19 masih berlaku sampai saat ini sebagaimana memakai masker dan jaga jarak wajib diterapkan dalam setiap kegiatan kampanye,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/10/2020) malam. 

5. Hendi akui dirinya menyanyi di acara pembekalan tim pemenangan

Calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyanyi tanpa memakai masker. Tangkapan layar dari akun Twitter @FaisalBasari. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Menanggapi hal tersebut, Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi mengakui, jika memang dirinya yang sedang bernyanyi di video berdurasi 29 detik itu. ‘’Iya, apa kalau nyanyi harus pakai masker?’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2020). 

Calon petahana yang diusung 9 partai politik baik parlemen maupun nonparlemen itu menjelaskan kronologi kejadian dari video tersebut. Hendi menuturkan, bahwa itu acara pembekalan tim pemenangan oleh motivator bernama Pak Yasin di Posko Pemenangan di Jalan Pandanaran Semarang, Sabtu (17/10/2020) malam. 

6. Tamu undangan di acara tersebut terbatas sekitar 50 orang

Suasana Posko Pemenangan Hendi-Ita di Jalan Pandanaran Semarang. Dok. Tim Pemenangan Kampanye Hendi-Ita.

’Sebelum sambutan membuka acara saya diminta maju nyanyi. Nggak ada istimewanya kok, lha wong suara saya juga fals. Cuma nyenengin rekan-rekan saja. Satu lagu saja sudah anyep tangannya,’’ tutur calon petahana pasangan Hevearita G Rahayu itu.

Dalam kegiatan tersebut Hendi menjelaskan, bahwa tamu yang datang terbatas yakni sekitar 50 orang. Selama acara protokol kesehatan COVID-19 juga diterapkan seperti duduk berjarak, semua memakai masker, waktu masuk juga dicek dulu suhu tubuhnya. 

‘’Kalau pas dilihat hanya saat di panggung saya tidak memakai masker, memang saya kalau sambutan atau nyanyi saya izin untuk melepas masker,’’ ujarnya.

7. Jika terbukti bersalah Hendi siap laksanakan hukuman

Calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan pertemuan terbatas dengan parpol pendukung. Dok. Tim Pemenangan Kampanye Hendi-Ita

Sementara itu, dalam aturan PKPU No 13 tahun 2020, Bab XIA tentang larangan dan sanksi tepatnya pada Pasal 88A disebutkan, ‘’Setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon,

partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.’’

‘’Kalau memang dianggap salah dan mesti push up, saya siap laksanakan hukuman tersebut,’’ tandas Hendi. 

8. KPU sebut acara internal partai politik tak termasuk kampanye

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henri Casandra Goeltom mengatakan, dalam video yang tersebar itu merupakan bagian dari kegiatan internal partai politik, gabungan parpol, dan konsolidasi internal.

‘’Memang dari kegiatan itu tidak melibatkan orang banyak, karena acara internal. Selain itu, juga bukan kegiatan kampanye. Sehingga, peraturan yang mengacu adalah peraturan daerah dan izin dilakukan ke kepolisian. Namun demikian, protokol kesehatan COVID-19 harus tetap diterapkan,’’ katanya saat dihubungi.

Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Berita Terkini Lainnya