TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4,1 juta Batang Rokok Ilegal dan Vape Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Hasil penindakan dari tahun 2018

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Laporan Haikal Adithya

Tegal, IDN Times - Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direndam menggunakan air.

Baca Juga: 12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus

1. Hasil penindakan dari tahun 2018

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal ini, merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2018 hingga April 2019.

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.

2. Kerugian mencapai miliaran rupiah

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Patmoyo Triwikanto mengatakan, barang yang dimusnahkan yakni 4.180.352 batang rokok ilegal dan 658 botol liquid vape ilegal dari berbagai merek. Pihaknya memperkirakan, nilai barang mencapai Rp 2.816.694.780.

“Dari barang ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.874.767.952,” terangnya.

3. Sinergi antar instansi

Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di wilayah kerja dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang. Baik melalui pertukaran informasi, maupun melakukan operasi bersama.

Ditegaskan kembali oleh Patmoyo, hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya produk Hasil Tembakau Ilegal.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus: Potensi Kerugian Negara Rp8,384 M

Berita Terkini Lainnya