12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok jenis SKM dan SKT diamankan

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 12.420 keping pita cukai rokok yang diduga palsu. Hasil itu merupakan, dari penindakan di dua bangunan di wilayah Kabupaten Jepara. Penindakan ini juga sekaligus untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Kudus.

 

Baca Juga: Dua Bangunan di Jepara Digerebek Bea Cukai

1. Penindakan dilakukan didua lokasi berbeda

12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai KudusDua bangunan penyimpan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara yang digerebek Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok. Istimewa)

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap dua bangunan di dua lokasi berbeda. Bangunan yang dimaksud tersebut berada di wilayah Kabupaten Jepara.

“Dua bangunan itu diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT),” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).

2. Amankan 12.420 kepiting pita cukai ilegal dan ratusan ribu rokok ilegal

12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai KudusRokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok. Istimewa)

Menurutnya, dari penindakan itu Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 12.420 keping pita cukai diduga palsu. Bukan itu saja, Bea Cukai Kudus juga mengamankan sebanyak 330.400 barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin.

“Selanjutnya juga mengamankan 13.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),” katanya.

Terkait dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp264.165.000,00. Sementara untuk potensi kerugian negara mencapai Rp180.335.227,00.

Penindakan ini, lanjut dia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Terutama tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan BKC HT ilegal.

Selanjutnya, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

3. Melakukan penindakan sebanyak 130 kali hingga November

12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai KudusIlustrasi Penerimaan Cukai (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang sebagian telah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Sebagian tanpa dilekati pita cukai, pita cukai yang diduga palsu, alat pemanas serta alat giling.

“Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, hingga tanggal 20 November 2019 ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan sebanyak 130 penindakan. Dengan rincian hasil penindakan berupa, sebanyak 18.986.642 batang rokok jenis SKM, 18.776 batang rokok jenis SKT, dan 2.871.000 gram/bungkus tembakau iris.

Baca Juga: Rokok Ilegal dan Pornografi Paling Banyak Ditindak Bea Cukai

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya