TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajakan Demonstrasi di Lima Kota Jawa Tengah, Dua Pria Ditangkap  

Kapolda ajak masyarakat tak terprovokasi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dok Humas Polda Jateng

Semarang, IDN Times - Polisi menangkap dua orang di Semarang diduga melakukan provokasi ajakan aksi demonstrasi 24 Juli 2021.

Sebelumnya beredar di media sosial provokasi ajakan untuk menggelar aksi demonstrasi pada 24 Juli 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Baca Juga: Unggah Kabar Demo Tolak PPKM, Pria di Brebes Diancam Penjara 12 Tahun 

1. Dua tersangka pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti

IDN Times/Sukma Sakti

Rupanya provokasi tersebut telah direncanakan matang oleh dua orang pelaku. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (24/7/2021), mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.

"Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

2. Ajakan demonstrasi di lima kota Jateng direncanakan secara virtual

Ilustrasi Aplikasi Zoom (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Iqbal mengatakan perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom. Selain itu, menurut Kabid Humas terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp.

Ia menuturkan dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Kapolda ajak masyarakat tak terprovokasi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pengarahan kepada personel Brimob di Gunung Kendil Boyolali. Dok Humas Polda Jateng

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tersebar di media sosial tentang ajakan menggelar aksi di tengah penerapan PPKM pada 24 Juli 2021.

"Masyarakat jangan terpancing dan terprovokasi. Kami sedang selidiki dan akan menindak tegas pelaku provokasi ini," kata Kapolda saat Apel Pasukan Patroli Skala Besar di Semarang, Jumat malam.

Untuk itu, Kapolda meminta masyarakat agar tetap di rumah dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Kapolda menyampaikan permohonan maaf jika banyak masyarakat yang terganggu dengan penerapan PPKM ini.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Ada 5.000 Kasus, Penanganan COVID-19 Jateng Dikonsentrasikan di Klaten

Berita Terkini Lainnya