Unggah Kabar Demo Tolak PPKM, Pria di Brebes Diancam Penjara 12 Tahun 

Berita yang disebarkan di Medsos ternyata hoaks

Brebes, IDN Times - Hati-hati mengunggah berita atau informasi di media sosial, salah-salah kalian bakal berurusan dengan hukum seperti yang terjadi pada pria asal Brebes ini.

Pria berinisial MK terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait adanya demo penolakan PPKM di alun-alun Brebes.

Baca Juga: Miris! Vaksinasi Tahap Pertama, Baru 20 Nakes di Brebes yang Disuntik

1. Video demonstrasi merupakan kejadian tahun 2020 saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja

Unggah Kabar Demo Tolak PPKM, Pria di Brebes Diancam Penjara 12 Tahun Ilustrasi demonstrasi/gosulsel.com

Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Brebes. Pelaku yang berinisial MK tersebut terancam 12 tahun penjara.

Kasus tersebut berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’. Video demonstrasi itu diupload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7/2021) yang lalu. Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran tersebut, ternyata video unjuk rasa yang diupload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.

2. Unggahan berita bohong meresahkan warga Brebes

Unggah Kabar Demo Tolak PPKM, Pria di Brebes Diancam Penjara 12 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengupload situasi demo pada tahun 2020 tersebut. Kemudian ditambahkan narasi atau keterangan seolah-olah demonstrasi tersebut merupakan kejadian baru.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan unggahan tersebut sangat meresahkan warga pengguna medsos.

“Tersangka dengan inisial MK terancam kurungan 12 tahun penjara. Di mana, tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE Tahun 2016,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

3. Pelaku lainnya dikenakan pasal UU Darurat Wabah Menular

Unggah Kabar Demo Tolak PPKM, Pria di Brebes Diancam Penjara 12 Tahun Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan MK, polisi juga mengamankan MI terduga pelaku lainnya. MI menurut Kapolres dikenakan pasal Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang Penanggulangan Wabah Menular, dengan ancaman kurang kebih dua tahun penjara.

"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terkait adanya ajakan untuk melakukan demo terkait penolakan PPKM Darurat," pungkasnya.

Baca Juga: 2 Pria di Brebes Sebarkan Hoax PPKM Darurat, Pakai Akun FB Pitung

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya