TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jateng Usulkan Tambah Kuota Solar dan Pertalite di Tahun 2024

Tahun 2024 ada Pemilu yang berpotensi kenaikan konsumsi BBM

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah usulkan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2024. Usulan penambahan kuota tersebut seiring meningkatnya kegiatan masyarakat serta roda perekonomian di Jawa Tengah.

Baca Juga: SPBU Balapan Terapkan Green Energy Station Sejak 2021, Hemat per Bulan

1. Usulan penambahan kuota sudah melalui diskusi dengan Pertamina

Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Boedya Dharmawan mengatakan kuota BBM bersubsidi jenis solar diusulkan sebesar 2,568 juta KL atau lebih tinggi dari kuota tahun 2023 yang hanya sebesar 2 juta KL.

Untuk BBM Bersubsidi jenis Pertalite diusulkan sebesar 3,775 juta KL atau lebih tinggi dibandingkan dengan kuota tahun 2023 yang tercatat sebesar 3,4 juta KL.

"Usulan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Jawa Tengah di tahun 2024 sudah kami sampaikan ke BPH Migas melalui Bapak Sekda pada 6 November. Perhitungan itu bahkan sudah diskusi dengan Pertamina," katanya.

2. Melakukan pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran

Ilustrasi penggelapan BBM. Pengungkapan distribusi BBM solar ilegal tersangka JM di Labuhan Maringgai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Usulan peningkatan kuota BBM itu sudah dirumuskan bersama pemerintah kabupaten/kota bersama Pertamina dan stakeholder terkait, termasuk peruntukan kebutuhan BBM bersubsidi sektor lain yang diatur dalam Perpres.

"Pada kebutuhan BBM bersubsidi itu kan bukan hanya untuk masyarakat umum saja, tapi juga ada perhitungan dari sisi industri dan untuk kelompok nelayan, petani. Ada Perpres yang mengatur konsumen sasaran di luar sektor transportasi sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2012," katanya.

Sementara itu untuk memastikan konsumsi BBM bersubsidi bisa tepat sasaran, pihaknya bersama Pertamina juga terus melakukan pengawasan, termasuk pemberian sanksi pada SPBU yang melakukan penyimpangan. Adapun sesuai Undang – undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan untuk migas dari hulu hingga hilir masih menjadi kewangan pemerintah pusat.

Berita Terkini Lainnya