Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati
Ibu Gofarin hanya meneteskan air mata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Deni Priyanto alias Goparin (37) pelaku pembunuhan berencana sekaligus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51) dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Selasa (3/12).
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
1. Dituntut hukuman mati
Sidang perkara kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi terhadap pegawai Kemenag tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas. Tuntutan hukuman mati terhadap Goparin dicakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, JPU meminta majelis hakim memutus Gofarin bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Menurut JPU, Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya
"Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb"