TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratu Keraton Agung Sejagat Masih Merasa Diri Sebagai Penyelamat Dunia

Bakal diperiksa psikologisnya

Fanni Aminadia, permaisuri Keraton Agung Sejagat (ketiga kiri) tertunduk lesu saat diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Pasca ditangkap dan ditahan oleh Polda Jateng, Fanni Aminadia Permaisuri Keraton Agung Sejagat masih bersikeras dirinya merupakan orang terpilih yang menerima wangsit sebagai ratu penyelamat dunia.

Fanni sebelumnya ditangkap bersama dengan Toto Santosa yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat. Keduanya dikenakan pasal keonaran dan juga penipuan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Permaisuri Keraton Agung Sejagat Masih Merasa Dapat Wangsit 

1. Fanni bersikeras dapat wangsit menyelamatkan dunia

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat saat memakai baju tahanan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, Fanni tetap saja menganggap dirinya menerima wangsit sebagai seorang ratu. Penyidikpun bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejiwaan mereka.

Polda Jawa Tengah akan mengecek kondisi psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena masih merasa menerima amanah sebagai ratu.

"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel Jumat, (17/1).

Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia.

2. Dipindahkan ke Lapas Kelas IA Wanita Bulu di Semarang

Berbagai barang bukti milik Kerajaan Agung Sejagat disertakan saat jumpa pers. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, saat ini menempati sel Mapenaling di Lapas Kelas IA Wanita, Bulu, Semarang. 

Fanni dan Toto Santosa raja Keraton Agung Sejagat sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh aparat Polda Jateng dengan tuduhan pasal keonaran dan penipuan. Sebelumnya kedua orang pemimpin Keraton Agung Sejagat ini ditahan di Polda Jateng, namun Fanni kemudian dipindahkan.

Pihak lapas menyatakan sang permaisuri saat ini harus beradaptasi terlebih dulu dengan narapidana wanita lainnya agar dapat membaur.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani mengatakan Dyah alias Fanni telah dipindahkan dari Polda Jateng ke lapasnya pada Kamis sore pukul 16.00 WIB kemarin.

Saat masuk ke sel tahanan, katanya kondisi Dyah masih stabil dan tidak ditemukan kejanggalan. "Ini sudah dititipkan dari Polda Jateng, tiba pukul 16.00 WIB kemarin. Sekarang dia menempati sel Mapenaling dulu agar dapat beradaptasi," akunya kepada IDN Times, Jumat (17/1).

3. Masih terpisah dengan napi lainnya

Trisula dan tombak milik Kerajaan Agung Sejagat. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menjelaskan, sebagai tahanan titipan dari Polda, Dyah harus mengikuti masa pengendalian lingkungan terlebih dulu. Setelah dirasa mentalnya sudah siap untuk berbaur, maka nantinya Dyah akan dimasukan satu sel dengan para narapidana lainnya.

"Kita tidak ada perlakuan khusus. Sama seperti yang lainnya, tahanan yang baru akan ditempatkan di blok mapenaling dulu. Itu istilahnya masa pengenalan lingkungan. Soalnya kan Polda gak punya sel untuk tahanan wanita," terangnya.

4. Totok Santosa lebih kooperatif dibandingkan Fanni

Foto raja dan permaisuri Kerajaan Agung Sejagat turut diamankan polisi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jika permaisuri masih bersikeras dirinya merupakan sosok terpilih untuk menyelamatkan dunia melalui Keraton Agung Sejagat, lain lagi dengan Totok Santosa sang Raja Keraton Agung Sejagat.

Totok Santosa, menurut Kapolda lebih kooperatif dalam memberikan keterangan. Totok pun bahkan membeberkan Keraton Agung Sejagat tak hanya berada di Purworejo, bahkan menurutnya pengikut Keraton Agung Sejagat juga ada di Klaten, Yogyakarta bahkan di Lampung.

Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

Baca Juga: [FOTO] Beda Ratu Keraton Agung Sejagat Sebelum dan Setelah Ditangkap

Berita Terkini Lainnya