13 Capim KPK belum Serahkan LHKPN, Aktivis: Cacat Proses Seleksi
Sebagian besar dari kalangan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah lembaga antikorupsi di Semarang, Jawa Tengah menyayangkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran meloloskan belasan calon yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai lolos tes psikologi.
Hal tersebut mencederai nilai dan norma integritas dari calon pimpinan KPK.
Baca Juga: ICW Minta Kepada Pansel untuk Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN
1. Ada 13 capim KPK yang belum melaporkan
Tiga lembaga antikorupsi Semarang, Pattiro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan kritik kepada Pansel Capim KPK. Dari catatan mereka, sebanyak 13 dari 40 calon yang telah lolos tes psikologi, diketahui belum melaporkan LHKPN.
Ketiga belas calon itu berprofesi sebagai jaksa, polisi, dan profesional. Namun paling banyak yang belum melaporkan adalah dari kalangan polisi.
"13 capim pemenuhan untuk laporan LHKPN belum terpenuhi. Sebagian besar yang belum melaporkan dari (kalangan) polisi," kata Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugoroho kepada IDN Times di Semarang, Selasa (20/8).
Baca Juga: Pansel akan Pangkas 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment