TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Solo Nekad Daftar Lewat PDIP Jateng, Ini Kata Rudy

Karena DPD PDIP Surakarta telah menetapkan calon

Suasana pendaftaran kandidat kepala daerah di DPD PDIP Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Surakarta, IDN Times - DPC PDI Perjuangan Surakarta tak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Kota Surakarta yang mendaftarkan diri untuk calon kepala daerah lewat DPD PDIP Jateng.

Baca Juga: Restu Jokowi, Kunci Anak Bos Mobil Esemka Bersaing dengan Sri Mulyani

1. Rudy persilakan anggota dewan daftar lewat PDIP Jateng

IDN Times/Larasati Rey

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyikapi adanya anggota DPRD dari fraksi partainya yang ingin mendaftarkan diri atas kemauan pribadi melalui DPD PDIP Jateng. Rudy menyatakan hal tersebut tak masalah dan justru dipersilakan.

"Anggota DPRD Surakarta dari PDIP mengambil formulir di DPD PDIP Jateng, karena dia ingin menjadi Wakil Wali Kota Surakarta. Silakan saja," kata Rudy di Surakarta.

2. Ginda mengambil formulir atas kemauan sendiri

Ketua Pendaftaran DPD PDIP Jateng, Abang Baginda Hasibuan. Dok. DPD PDIP Jateng

Sebelumnya anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDIP, Ginda Ferachtriawan, mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kota Surakarta 2020, di kantor DPD PDIP Jateng, pada Jumat (6/12). Ginda mendaftar lantaran proses pendaftaran calon di tingkat DPC telah ditutup dan menetapkan calon yang diusung. Yaitu pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa.

"Dia mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP Jateng atas kemauan sendiri bukan keinginan partai. Hal itu, tidak masalah, karena DPD memang membuka pendaftaran Pilkada 2020. Jika dia mendaftarkan melalui partai lain justru ada kesalahan," tegas Rudy.

3. Ginda tak akan di-PAW

Lambang PDIP. IDN Times/Fariz Fardianto

Rudy menegaskan bahwa Ginda mendaftar lantaran ingin ikut dalam Pilkada Surakarta 2020. Namun pada saat proses penjaringan di tingkat DPC PDIP, tidak ada yang mengusulkan nama Ginda sehingga tak masuk dalam kandidat.

Ihwal PAW bagi anggota DPRD yang tidak tegak lurus dengan partainya, lanjut Rudy, tidak masalah karena Ginda mendaftarkan melalui PDIP Jateng.

"Jika mendaftarkan diri melalui partai lain tidak perlu dilihat langsung bisa PAW. Ini mendaftarkan dengan partai yang sama melalui DPD, sehingga tidak masalah silakan saja," ujar Rudy.

4. Hasil penjaringan DPC sudah dikirim ke DPD dan DPP

twitter.com/pdipsurakarta

Rudy juga menampik jika Ginda tidak sepakat calon dengan calon yang diusulkan DPC PDIP, pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Sebab hasil penjaringan di tingkat DPC telah selesai dan hasilnya sudah dikirim ke DPD dan DPP.

Sementara itu, Ginda memenuhi panggilan dari pengurus DPC PDIP Surakarta. Pemanggilan dilakukan di kantor DPC PDIP, Jalan Hasanudin Nomor 26 Kelurahan Purwosari, Laweyan Solo, Senin (9/12).

Ginda ditemui Wakil Ketua I Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi DPC PDIP Surakarta, Janjang Sumaryono Aji.

Baca Juga: Belum Daftar di DPD PDIP Jateng, Gibran Masih Cari Hari Baik

Berita Terkini Lainnya