TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Zona Hijau, Disdikbud Jateng Izinkan 8 Daerah Masuk Sekolah

Kedelapan daerah masuk zona risiko sedang dan risiko rendah

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengizinkan pembelajaran tatap muka di 8 kabupaten/kota di Jateng untuk Tahun Ajaran baru 2020-2021 yang akan dimulai pada Senin (13/7/2020). Kedelapan wilayah tersebut diklaim mempunyai risiko rendah penularan virus corona (COVID-19) di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada 6 Kasus Positif Corona Baru dari 3 Pasar Tradisional di Jateng

1. Penetapan wilayah pembelajaran dari hasil evaluasi Gugus Tugas COVID-19

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaeni. Klasifikasi atau penetapan kedelapan daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19.

Dari evaluasi tersebut, ada tiga kategori wilayah persebaran virus corona di Jawa Tengah. Yakni zona merah atau dengan risiko tinggi terdiri dari enam wilayah (Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung). Sementara zona oranye  (risiki sedang) terdiri dari 21 wilayah (Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo).

2. Ada 8 daerah di Jateng diklaim sebagai zona hijau

jatengprov.go.id

Adapun, zona dengan risiko rendah penularan terdiri dari delapan wilayah, meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kota Surakarta, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal.

“Kami dari dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Sudah ada panduannya, bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” ujar dilansir IDN Times dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (10/7/2020).

3. Pembukaan sekolah dikoordinasikan dengan bupati/ wali kota setempat

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Syamsudin menyatakan pembukaan tersebut tidak bersifat menyeluruh. Pada hari pertama masuk sekolah, yang masuk adalah mereka siswa baru. Hal tersebut digunakan sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah. Itupun, dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara itu, bagi siswa kelas dua dan tiga dianjurkan untuk tetap melakukan pembelajaran daring atau online.

Meski demikian, pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, yakni bupati atau wali kota, sebagai rujukan utama.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar COVID-19, ya harus berhenti,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Hari Kenaikan Kasus Positif di Jateng Tinggi, Urutan Tiga Indonesia

Berita Terkini Lainnya