TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap Upah Buruh UMK 2022 di 35 Kabupaten Kota Jateng, Cek!

Upah yang kerja lebih dari satu tahun di atas UMK 2022

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2022. Penetapan UMK 2022 tersebut diklaim Ganjar mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang formula perhitungan dan datanya sudah baku.

1. Angka di UMK 2022 menjadi batas terendah

IDN Times/Dhana Kencana

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar menekankan bahwa UMK tersebut merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan, bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Boyolali Demo Tak Terima Gaji dan THR Dicicil

2. Ganjar berharap bisa dipatuhi semua pihak

Ilustrasi pegawai pabrik. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/12/2021).

3. Upah pekerja lebih dari satu tahun wajib di atas UMK 2022

Ilustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Ganjar mengklaim, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 akan ada kenaikan nominal di atas angka-angka UMK 2022 yang telah ditetapkan.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng--pada Rabu (1/12/2021)--juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran tersebut dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

4. Disnaker 35 kabupaten/kota akan memantau

IDN Times/Dhana Kencana

Dalam SE tersebut ada instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.

Baca Juga: Duh! Upah UMK 2022 di Semarang Cuma Naik Rp25 Ribu, Buruh Teriak

Berita Terkini Lainnya