Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang
Gugatan dilayangkan enam parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magelang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang bersiap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Setidaknya ada enam gugatan yang masuk meliputi Kabupaten Magelang. MK menjadwalkan pelaksanaan sidang pada pada Senin (1/7).
Baca Juga: Jelang Sidang MK, Menkominfo Sebut Angka Hoaks di Medsos Tidak Tinggi
1. KPU Kabupaten Magelang digugat enam parpol
Sebanyak enam partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 menggugat KPU Kabupaten Magelang. Keenam parpol tersebut adalah Partai Berkarya, Demokrat, PPP, PAN, PDIP, dan Partai Nasdem. Dari enam parpol tersebut, baru Partai Nasdem yang sudah menyertakan tempat terjadinya perkara (locus).
Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan, di Kecamatan Mungkid, Grabag, Mertoyudan dan Kaliangkrik, masuk dalam gugatan Partai Nasdem. Gugatan tersebut sudah masuk ke MK.
"Selain Nasdem memang belum mencantumkan locus. Pemohon dapat memenuhi kelengkapannya sampai 1 Juli 2019. Kalo tidak ada locus yg jelas, tentu sulit untuk pembuktian," kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis M kepada IDN Times, Kamis (13/6).
Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Ratusan Alat Bukti Disetor KPU ke MK