Dua Kali Menjabat, Wali Kota Semarang Akan Maju Lagi di Pilwakot 2020
Hendrar: Aturan dari KPU masih memungkinkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang petahana, Hendrar Prihadi masuk dalam bursa calon wali kota dalam Pilwakot 2020 mendatang.
Pria yang akrab disapa Hendi itu yakin dirinya masih bisa mencalonkan diri, sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 September
1. Jejak perjalanan Hendi
Peraturan tersebut menyangkut masa jabatan Hendi sebagai Wali Kota Semarang.
Untuk diketahui, Hendi pada Pilwakot 2010 maju mendampingi Soemarmo sebagai calon wakil wali kota Semarang. Mereka berhasil memenangi kontestasi tersebut.
Di tengah perjalanan masa pemerintahan mereka, Soemarmo terjerat kasus suap anggota DPRD Kota Semarang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2012. Soemarmo ditahan KPK dan divonis satu tahun enam bulan atas kasus tersebut.
Hendi kemudian dilantik menjadi Wali Kota Semarang, pada 21 Oktober 2012, oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Berjalannya waktu, pada Pilwakot 2015, Hendi kembali mencalonkan kembali. Ia maju sebagai calon wali kota, bersama Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dalam Pilwakot 2020, Hendi hendak maju kembali. Namun ia baru akan melihat aturan dari KPU, apakah diperbolehkan atau tidak.
"Kalau menurut KPU, apakah aturannya boleh atau tidak seingat saya pernah komunikasi masih dimungkinkan bisa maju," kata Hendi kepada IDN Times belum lama ini.
Baca Juga: Jateng Gelar Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya