TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mereka juga rentan kecelakaan kerja

snopes.com

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan melakukan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru ngaji, guru madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Sebelumnya mereka juga telah menerima insentif setiap bulannya.

Baca Juga: Kisah Masa Kecil Menag Fachrul Razi, Dihukum oleh Guru Ngaji

1. Agar bisa meningkatkan tugas mereka

portalsemarang.com

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa perlindungan mirip tenaga kerja tersebut diberikan lantaran pekerjaan mereka juga dianggap rentan terhadap kecelakaan kerja.

"Ini upaya kami agar guru ngaji, guru madin dan TPA bisa meningkatkan tugasnya membentuk karakter bangsa," kata Taj Yasin saat menerima Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat di ruang kerjanya, Jumat (29/11).

2. Ada dua perlindungan yang diberikan

IDN Times/Reza Iqbal

Perlindungan yang kami berikan berupa kecelakaan kerja dan meninggal.

Untuk premi, para guru ngaji, madin dan TPQ cukup membayar Rp8.100 per bulannya selama satu tahun. Itupun berlaku bagi mereka yang telah menerima insentif.

Baca Juga: Masjid Kiai Soleh Darat, Tempat Mengaji Para Ulama Besar 

Berita Terkini Lainnya