Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan melakukan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru ngaji, guru madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Sebelumnya mereka juga telah menerima insentif setiap bulannya.
Baca Juga: Kisah Masa Kecil Menag Fachrul Razi, Dihukum oleh Guru Ngaji
1. Agar bisa meningkatkan tugas mereka
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa perlindungan mirip tenaga kerja tersebut diberikan lantaran pekerjaan mereka juga dianggap rentan terhadap kecelakaan kerja.
"Ini upaya kami agar guru ngaji, guru madin dan TPA bisa meningkatkan tugasnya membentuk karakter bangsa," kata Taj Yasin saat menerima Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat di ruang kerjanya, Jumat (29/11).
2. Ada dua perlindungan yang diberikan
Editor’s picks
Perlindungan yang kami berikan berupa kecelakaan kerja dan meninggal.
Untuk premi, para guru ngaji, madin dan TPQ cukup membayar Rp8.100 per bulannya selama satu tahun. Itupun berlaku bagi mereka yang telah menerima insentif.
3. Jumlahnya pada 2020 meningkat
Adapun jumlah mereka pada 2019 sampai saat ini mencapai 169 ribu orang. Sementara tahun depan 2020 bertambah, berjumlah 211 ribu orang.
"Semoga ini menjadi kerjasama yang baik bagi kami dan Pemprov Jateng," terang Suwilwan, melansir laman resmi Pemprov Jateng.
Baca Juga: Masjid Kiai Soleh Darat, Tempat Mengaji Para Ulama Besar