TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenaikan Cukai Rokok 2023 Ancam Kesejahteraan Buruh Perempuan Jateng

Jam kerja berkurang karena daya beli turun

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Buruh rokok tradisional di Jawa Tengah menolak wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2023. Pasalnya, kenaikan tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  

1. Pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan cukai rokok naik

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanda bahwa cukai rokok tahun 2023 akan naik lebih tinggi dari tahun 2022. Yakni di atas sebesar 12 persen.

Hal tersebut dilakukan dengan lantaran pertumbuhan ekonomi Tanah Air yang membaik.

2. Daya beli terdampak kenaikan cukai rokok

Salah satu buruh rokok sigaret kretek tangan (SKT), Agustina (IDN Times/Dhana Kencana)

Salah satu buruh rokok sigaret kretek tangan (SKT), Agustina resah dengan rencana kenaikan cukai tersebut. Baginya, tingginya cukai rokok menyebabkan daya beli menurun sehingga berdampak terhadap kapasitas produksi pabrik yang berujung pada pengurangan jam kerja buruh.

Wanita 35 tahun yang bekerja di pabrik rokok kawasan Semarang Timur itu berharap, pemerintah bisa membatalkan niat untuk menaikkan cukai rokok pada 2023.

"Dampaknya ke buruh yang kerja di pabrik seperti saya ini. Kalau pengusaha kan, pabrik tutup masih bisa hidup. Kayak saya? Apakah dengan cukai naik saya masih bisa bekerja? Masih bisa menghidupi keluarga? Sekarang saja sudah tidak ada jam lembur. Kalau terus naik, bisa-bisa berkurang jam kerjanya dan buruhnya," katanya yang sudah menjadi pekerja rokok selama 20 tahun itu kepada IDN Times, Senin (20/9/2022).

3. Mayoritas buruh SKT adalah perempuan

Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah mencatat, di Jawa Tengah terdapat 24 pabrik rokok yang tersebar di 18 kabupaten/kota. Adapun, jumlah buruh yang bergabung dalam keanggotaan serikat pekerja berdasarkan verifikasi per Juni 2022 berjumlah 107.181 orang.

Sebanyak 80,01 persen dari jumlah mayoritas adalah perempuan yang menjadi buruh rokok SKT, seperti Agustina.

Baca Juga: 2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai

Berita Terkini Lainnya