Langgar HET, Apotek di Grobogan Jual Obat Rp17 Ribu Jadi Rp100 Ribu
Pemerintah harus sesuaikan HET pabrikan biar obat gak langka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Grobogan, IDN Times - Sebuah apotek di Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga menjual obat COVID-19 dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Hal itu diketahui dari hasil pengungkapan anggota polisi dari Polres Grobogan.
Baca Juga: Kades di Grobogan Sebut Acara Joget Dangdut Spontanitas Kebahagiaan
1. Obat yang dijual diatas HET jenis Azithromycin dihydrate
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan, terlebih dilakukan pada masa pandemik COVID-19.
“Kita melakukan penindakan apotek yang menjual obat jenis Azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp17 ribu. Namun oleh (apotek) yang bersangkutan dijual Rp100 ribu per strip. Itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” jelasnya melansir laman resmi Polres Grobogan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Ivermectin Beredar di Apotek Rumah Sakit Jateng, Warga Beli Rp120 Ribu