TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Susah Olah Air dari Bengawan Solo, Ganjar Minta PDAM Blora Hutang Air

Agar masyarakat tetap bisa menikmati akses air bersih

Dok. Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kepada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Amerta di Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk tetap memberikan pelayanan air bersih meskipun pasokan air dari Sungai Bengawan Solo tercemar. Langkah tersebut dilakukan agar akses air bersih kepada masyarakat tetap terlayani.

Baca Juga: 5 Hari Setop Operasi, PDAM Blora Mulai Produksi Air Bengawan Solo

1. PDAM Blora diminta hutang air

Twitter.com/@AriefRohman_838

Terkait persoalan berhentinya pengelolaan air bersih oleh PDAM Blora, Ganjar meminta pihak PDAM melakukan sejumlah aksi nyata. Sebab selama air Bengawan Solo belum bisa dimanfaatkan, maka berbagai upaya harus dilakukan dalam pelayanan masyarakat.

"Saya minta PDAM Blora agar pinjam air dulu atau hutang air agar masyarakat dapat tetap mendapat pasokan air bersih," jelas Ganjar usai menggelar pertemuan dengan 15 perusahaan besar dan para pelaku usaha di Gedung B Lantai V Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (3/12).

2. Sempat setop operasional selama lima hari

Dok. Humas Pemprov Jateng

Seperti dikabarkan sebelumnya, aliran Sungai Bengawan Solo yang melintasi wilayah Kecamatan Cepu, Blora, tercemar polutan tinggi. Kepekatan warnanya mencapai 1.300 tcu. Kondisi tersebut membuat PDAM Tirta Amerta menghentikan operasional selama lima hari.

Hal itu dikarenakan PDAM Blora tak bisa mengolah bahan air yang mempunyai kepekatan tinggi. Dua metode sebelumnya telah dicoba, yaitu menggunakan lumpur dan bahan kimia tetapi tak berhasil.

Pada Senin (2/12), layanan air bersih kepada warga sudah bisa dilakukan untuk dua cabang, di Kecamatan Cepu dan Kecamatan Sambong, seiring membaiknya sumber air di Sungai Bengawan Solo.

3. Perbaikan sistem pengolahan limbah 12 bulan

Twitter.com/PDAMBlora

Sementara itu, dari hasil pertemuan Ganjar dengan para pelaku usaha dan industri, telah disepakati beberapa hal, sebagai langkah untuk penanggulangan pencemaran. Salah satunya adalah para pelaku usaha baik besar, sedang, maupun kecil diminta untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Batas waktu untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah diberikan hingga 12 bulan ke depan.

"Selama kurun waktu itu juga, aktivitas pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan. Jika masih melakukan pelanggaran, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," tegas Ganjar.

Baca Juga: Perajin Etanol dan Tekstil di Bengawan Solo Kebingungan Olah Limbah

"Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb"

Berita Terkini Lainnya