Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Konser Dangdut saat Pandemik COVID-19
Tapi tidak ditahan, cuma wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut diadakannya pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19
1. Wasmad tak mengindahkan peringatan petugas berwenang
Melansir panturapost.com, Rita Wulandari menyatakan, dasar penyelidikan awal adalah laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020.
“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Rita menerangkan apabila Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan virus corona (COVID-19). Tak hanya itu, ia juga tak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang.
Baca Juga: Langgar Izin Bikin Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Mengaku Khilaf