TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Lapas Bakal Beroperasi di Nusakambangan, Para Pegawai Dilarang Lakukan Tindakan Ini

Ada lima ratusan pegawai yang dilantik Kemenkumham Jateng

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahrudin ditemui usai melantik ratusan PNS di UTC Sampangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Pihak Kemenkumham Jawa Tengah mengisyaratkan untuk memulai mengoperasikan tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Ketiga lapas yang akan dioperasikan antara lain Lapas Anaseman, Lapas Kelabakan dan Lapas Nirbaya. 

Selain tiga lapas, Kemenkumham juga sedang mematangkan operasional unit Rutan Semarang di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur. 

Baca Juga: 6 Kepala Lapas Nusakambangan Diganti: Perlu Mitigasi Risiko Lebih Dini

1. Ada tiga lapas da satu rutan baru di Jateng

Ilustrasi penyeberangan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahrudin mengatakan, kebutuhan pegawai untuk ditempatkan di empat unit baru tersebut tergolong sangat besar terutama untuk memenuhi segi operasional lapas-lapas yang telah selesai dibangun di Nusakambangan. 

"Kebutuhan sumber daya manusia saat ini sangat besar. Apalagi dalam waktu dekat ada empat UPT yang baru. Termasuk yang di Semarang. Minimal kalau untuk menopang operasional satu UPT harus ada 50 orang, maka kalau empat UPT kita butuh lagi 200 orang," kata Yuspahrudin, Kamis (16/3/2023). 

2. Para pegawai lapas dilarang transaksi dengan keluarga napi

Jajaran Kemenkumham Jateng berfoto bareng ratusan PNS yang baru saja dilantik di UTC Sampangan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Yuspahrudin mengaku Lapas Nirbaya, Lapas Kelabakan dan Lapas Anaseman merupakan unit lapas telah rampung dibangun di Nusakambangan sebagai langkah meningkatkan kapasitas hunian bagi para narapidana. 

Bagi para pegawai yang bertugas di Nusakambangan dan lapas lainnya, ia mewanti-wangi supaya tidak terlibat transaksi dengan keluarga para narapidana. Musababnya, keterlibatan pegawai yang bertransaksi dengan keluarga narapidana beresiko melanggar UU TPPU dan peredaran narkoba secara masif. 

"Semua PNS di wilayah Kemenkumham juga tidak boleh bertransaksi degan keluarga narapidana. Misalnya ada keluarga napi narkoba atau bandar yang minta dilindungi di lapas, terus dia ngasih transferan ke rekening pegawai, nah pegawai yang bersangkutan ada potensi terlibat perdagangan narkoba. Itu pasti kalau dilacak, dia terlibat TPPU," terangnya. 

3. Kalapas diminta bikin aturan pengiriman via wesel

Proses pengambilan sumpah jabatan bagi ratusan PNS Kemenkumham Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk wilayah Jateng, ia mengaku pernah menemukan indikasi pegawainya yang terlibat transaksi rekening dengan narapidana di tahun 2017 silam. Agar tindakan serupa tidak terulang lagi, dirinya menekankan para kalapas bisa memerintahkan keluarga narapidana mengirimkan uang melalui wesel. 

"Jadi tinggal kreatifitas para kalapasnya. Jangan ditampung rekening pribadi, mungkin bisa dikirim lewat wesel," urainya.

Baca Juga: Dirjen PAS Bentuk Intel di Dalam Lapas, Diklaim Bisa Jaga Kondusifitas

Berita Terkini Lainnya