Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Tiga mantan anggota teroris dari jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD) memutuskan ikrar kembali ke pangkuan NKRI. Ketiga orang itu selama ini menghabiskan masa hukumannya di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Baca Juga: Napi Lapas Kedungpane Dijatah Makan 3 Kali, Menunya Nasi Sop dan Daun Singkong
1. Tiga mantan anggota JAD akui kesalahannya
Tiga mantan anggota JAD diambil sumpah setianya di bawah Alquran. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane) Dari keterangan pihak Lapas Kedungpane, tiga mantan anggota JAD yang ikrar kembali ke NKRI berinisial ANS, S dan YS. JAD sendiri merupakan jaringan teroris yang berkaitan erat dengan kelompok ISIS.
Dengan mengucapkan ikrar, maka tiga mantan anggota JAD tersebut berjanji meninggalkan kelompok lamanya. Mengakui kesalahan serta menetapkan sikap untuk turut menjaga NKRI dari paham terorisme.
2. Dipantau BNPT dan Satwil Densus 88
Tiga mantan anggota JAD ikut upacara ikrar kembali ke pangkuan NKRI. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang) Upacara ikrar yang diikuti mereka mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, memberi hormat kepada sang saka merah putih dan mencium bendera merah putih. Kemudian juga membaca dan menandatangani ikrar setia NKRI, pengucapan sila Pancasila.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Prosesi ikrar disaksikan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang dan Kementerian Agama Ngaliyan, Kepolisian Sektor Ngaliyan, Komando Rayon Militer Ngaliyan.
3. Tiga mantan anggota JAD kini dapat remisi
Seorang mantan anggota JAD mencium bendera merah putih. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang) Kepala Lapas Kedungpane, Usman Madjid menegaskan bahwa adanya narapidana teroris yang sudah ikrar NKRI, maka hak-hak mereka sebagai warga binaan akan diberikan.
“Kami ucapkan selamat telah sukses melaksanakan ikrar setia NKRI. Kami mengapresiasi warga binaan teroris yang telah berikrar setia kepada NKRI. Oleh karena telah berikrar setia, maka para napiter akan mendapatkan hak-haknya untuk remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Usman, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Puskesmas Ngaliyan Periksa Gula Darah 37 Napi Lansia Lapas Kedungpane