3 WNA di Semarang Dideportasi ke Negara Asal usai Bebas dari Penjara
Rudenim ketar-ketir dengan munculnya COVID-19 Omicron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya setelah bebas dari penjara. Mereka sebelumnya terlibat kasus pencurian bahkan ada yang diketahui sudah overstay sehingga membuat para petugas Rudenim Semarang bergerak cepat untuk memulangkan ke negara asalnya.
Berdasarkan informasi dari pihak Rudenim Semarang, ketiga warga asing yang dimaksud yaitu Biren Dhanpati Shah asal India, Farshad Heidarimoghadam serta Reza Pous Bin Jabar yang berasal dari Iran.
Baca Juga: Level PPKM Menurun, Puluhan Pengungsi di Semarang Disuntik Vaksin Dosis Pertama
1. Tiga warga asing dideportasi ke Mumbai dan Teheran
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni menyatakan, ketiga warga asing tersebut dideportasi masing-masing pada 6 Januari 2022 dan 18 Januari 2022.
"Untuk warga India kita deportasi ke Mumbai, pemulangannya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan naik pesawat Sri Langka Airlanes. Lalu dua warga Iran dipulangkan lewat Bandara Ahmad Yani dan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dilanjutkan naik pesawat Qatar Airways menuju Teheran," kata Retno kepada IDN Times, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Kabur dari Rudenim, WNA Asal Iran Ditangkap di Pangkep Sulsel