TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

34 Daerah di Jawa Tengah Dilarang Gelar Salat Id, Masih Zona Oranye!

Kemenag: Hanya boleh di zona kuning dan hijau

Wilayah Jawa Tengah (Google Map)

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menyatakan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriyah (H) hanya boleh dilakukan di area zona kuning dan zona hijau COVID-19.

Dengan kondisi tersebut, maka salat Id hanya bisa dilakukan di daerah dengan penularan COVID-19 yang terendah. Adapun di Jawa Tengah, daerah yang masuk zona kuning virus corona hanya satu kabupaten, sisanya berada di zona oranye.

Baca Juga: Amalan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan, Salat Malam hingga Sedekah

1. Kemenag Jateng hanya izinkan salat Id di zona hijau dan kuning

Seorang ayah memakaikan masker kepada anaknya sebelum masuk ke Masjid Raya Al Mashun untuk mengikuti salat Ied berjamaah, Minggu (24/5). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad mengaku untuk meningkatkan standar kesehatan bagi masyarakat, pihaknya sedang memetakan daerah-daerah yang bisa menggelar salat Id.

Tahap pemetaan, katanya, akan dikerjakan dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa-desa. 

"Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan sedang dilakukan sampai tingkat desa dan kelurahan. Kita akan petakan mana yang boleh dan yang tidak boleh mengadakan salat Ied," ujar Musta'in dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (4/5/2021).

2. Kemenag berlakukan aturan pembagian zakat door to door

Antara/M Agung Rajasa

Lebih lanjut, pemetaan dilakukan demi mencegah penularan virus Corona sekaligus menegakan peraturan protokol kesehatan selama perayaan Idulfitri 1442 H. 

Sedangkan untuk pembagian zakat fitrah, dirinya telah berkoordinasi dengan tim teknis lembaga amil zakat guna menekan kerumunan warga.

Adapun, pola pembagian zakatnya bisa dengan membagikan secara door to door ke rumah-rumah warga yang kurang mampu.

3. Warga dilarang bagikan zakat di masjid

Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pihaknya telah mengeluarkan larangan agar pembagian zakat tidak dikerjakan di dalam masjid.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," urainya.

4. Zona merah COVID-19 dilarang gelar salat Id

IDN Times/Dhana Kencana

Hal senada disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pihaknya menegaskan bahwa kini telah meminta dukungan masyarakat agar dapat memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan menggelar salat Id. 

"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.

Ganjar menambahkan, "Musala dan tempat ibadah untuk solat Tarawih harus ketat protokol kesehatan. Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan."

Baca Juga: 9 Titik Lokasi Penyekatan di Semarang, Pemudik Lokal Diperiksa Lho

https://www.youtube.com/embed/zx1lJoHC7Co
Berita Terkini Lainnya