9 Titik Lokasi Penyekatan di Semarang, Pemudik Lokal Diperiksa Lho

Kendaraan dengan plat H masih diizinkan masuk

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang tetap mengizinkan warganya untuk mudik lokal di wilayah aglomerasi (kawasan tertentu) pada Lebaran 2021. Kendati demikian, setiap kendaraan dan pendatang yang masuk ke Kota Semarang tetap akan diperiksa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

1. Mudik di Semarang Raya masih diperbolehkan

9 Titik Lokasi Penyekatan di Semarang, Pemudik Lokal Diperiksa LhoDok. Polres Kudus

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021 wilayah aglomerasi masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal. Wilayah itu termasuk Semarang Raya dan Solo Raya.

‘’Namun, dalam mudik aglomerasi nanti, kendaraan yang akan masuk dengan plat H atau Semarang tetap dengan pengecekan suhu dari Dinas Kesehatan (Dinkes),’’ ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas

2. Kendaraan umum penumpang tidak diperkenankan masuk

9 Titik Lokasi Penyekatan di Semarang, Pemudik Lokal Diperiksa LhoBus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. (dok. Dishub Kota Semarang)

Menurutnya, mudik aglomerasi tersebut memang pengecualian dan khusus di Semarang Raya. Misal dari Demak ke Semarang atau sebaliknya. Lalu, Kendal ke Semarang juga sebaliknya.

Namun, ia menegaskan, petugas di lapangan akan tetap memeriksa mereka. Hanya saja jika melihat plat H masih bisa masuk wilayah-wilayah tersebut.

3. Ada 9 titik penyekatan untuk masuk Kota Semarang

9 Titik Lokasi Penyekatan di Semarang, Pemudik Lokal Diperiksa LhoPemerintah larang mudik, petugas berjaga di salah satu wilayah Banten untuk mengawasi pemudik. ANTARA FOTO/Fauzan

Adapun, untuk kendaraan penumpang seperti bus antarkota antarprovinsi sejak diterbitkannya adendum (ketentuan tambahan) larangan mudik, sudah tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi atau melintas Kota Semarang.

"Bus antar kota, antarprovinsi sudah tidak diperbolehkan jalan. Mereka harus mematuhi peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat," kata Endro.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Semarang akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada pendatang atau pemudik di sembilan titik masuk Kota Semarang. Selain itu, juga dilakukan di pintu masuk seperti bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan. 

Untuk sembilan titik lokasi penyekatan di Kota Semarang diantaranya, sebagai berikut:

  • Pintu Tol Kalikangkung
  • Pintu Tol Banyumanik
  • Pos Taman Unyil
  • Pos Mangkang
  • Pos Genuksari
  • Pos Darupono
  • Pos Sisemut
  • Penggaron
  • Cangkiran

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Semarang Rugi, Masuk Jateng Izin Dulu

https://www.youtube.com/embed/oSx1C08OEcc

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya