351 Napi di Jateng Dibebaskan, Kewalahan Tangani Social Distancing
Banyak lapas yang sudah overload
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 351 narapidana yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah mendapat proses pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (1/4).
Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham yang menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkan
1. Pembebasan dilakukan serentak karena lapas dan rutan sudah overload
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan, ratusan narapidana itu dipastikan sudah bisa bebas mulai siang tadi.
Pihaknya melakukan pembebasan secara serentak karena sejumlah ruang tahanan di lapas dan rutan saat ini sudah overload.
"Kita lihatnya karena lapas-lapas maupun rutan sudah overload semua, sedangkan kita harus melakukan social distancing, maka langkah kita menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan dibebaskannya 351 warga binaan paling gak ada ruang untuk menerapkan aturan itu," kata Marasidin saat dikontak IDN Times.
Baca Juga: Corona Merebak, Napi Kedungpane Pakai Video Call untuk Hubungi Keluarganya