62 Kades di Jateng Dilaporkan Kemendagri, Sering Hadiri Acara Paslon
Kades asal Sukoharjo terang-terangan jadi timses paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 62 kepala desa (kades) di Jawa Tengah terpaksa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran kedapatan melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada serentak 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan dari puluhan kades tersebut, baru sembilan orang yang sudah dijatuhi sanksi. Sedangkan masih ada 53 kades lainnya yang sudah dilaporkan namun belum proses lebih lanjut.
"Kita sedang meneruskan perkara yang melibatkan kades ini ke pihak Kemendagri. Dan kita juga berikan tembusan ke Bawaslu RI agar segera diproses hukum," kata Anna, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Warga Jateng Abaikan Aturan Jaga Jarak di Saat Momen Pilkada Serentak
1. Masih banyak kades yang lolos hukuman dari pelanggaran netralitas
Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah daerah setempat yang lamban dalam menangani pelanggaran netralitas yang melibatkan para kades terebut. Masa menjelang pemungutan suara atau coblosan tinggal menghitung hari, tetapi masih banyak kades yang melenggang bebas karena kasusnya belum ditindaklanjuti oleh Pemda setempat.
"Masih ada 53 kades yang kena pelanggaran netralitas yang belum tertangani. Kami prihatin karena belum ditangani dengan baik oleh masing-masing kepala daerah," jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini