Pilkada Jateng, Puluhan Ribu APK Dipereteli, Terbanyak di Daerah Ini

Semarang, IDN Times - Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) dipereteli oleh tim gabungan dari Bawaslu Jawa Tengah. Keberadaan alat kampanye sebanyak itu dianggap melanggar aturan lantaran kedapatan dipasang di sejumlah lokasi terlarang.
1. Alat kampanye Pilkada dilarang dipasang di tempat ibadah hingga sekolahan
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Bawaslu Jateng, M Rofiuddin mengungkapkan alat kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan gedung-gedung sekolahan.
"Aksi penertiban yang kita lakukan bersama petugas Satpol PP masing-masing daerah. Karena saat ditemukan di lapangan, pemasangan APK telah melanggar peraturan. Contohnyaaa memasang di tempat yang menyalahi aturan, dipasang di lokasi yang tidak ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah aturan dan masih banyak lainnya," ujar Rofiuddin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Jateng Wajibkan Setiap Paslon Jalani Tes Swab
2. Enam daerah ditemukan APK yang melanggar aturan
Proses penertiban, katanya dilakukan pihaknya selama sebulan kampanye yang terhitung sejak 26 September lalu. APK yang melanggar aturan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Editor’s picks
Lebih lanjut, pihaknya menyebut APK yang paling banyak dipereteli berada di enam daerah. Yaitu di Kabupaten Sukoharjo ada sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal ada sebanyak 8.168 APK, Kabupaten Pemalang ada sebanyak 7.866 APK, Kabupaten Semarang ada sebanyak 7.702 APK, Kabupaten Rembang ada sebanyak 4.690 APK dan Kabupaten Pekalongan ada sebanyak 912 APK.
"Kita imbau kepada pasangan calon, para pengurus parpol dan tim sukses (timses) serta para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Mereka harus taat aturan," tegasnya.
3. Paslon boleh menambah APK sesuai ukuran yang ditetapkan KPU setempat
Pihaknya menyatakan sesuai arahan SK KPU Nomor 465 yang mengatur juknis kampanye Pilkada 2020, pemasangan APK bisa berupa baliho paling besar ukurannya 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar berukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar 5 meter x 1,15 meter, atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.
Untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU, tambahnya yakni baliho maksimal lima buah per paslon. Billboard atau videotron maksimal 5 buah setiap paslon di tiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan; atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa atau kelurahan.
"Paslon masih bisa menambah APK dengan aturan main ukurannya sesuai dengan yang difasilitasi KPU, jumlahnya paling banyak 200 persen," kata Rofiuddin.
Sebagian besar paslon dan tim kampanye masing-masing kabupaten/kota juga sudah menerima APK yang difasilitasi KPU. Mereka saat ini sudah memasang di titik jalan raya.
Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen