TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020

Mereka adalah ASN dari 5 Pemkab dan Pemprov Jateng

unsplash.com/Erik Lucatero

Semarang, IDN Times - Menjelang Pilkada serentak 2020, 9 Desember nanti, sejumlah pelanggaran sudah tampak bermunculan. Beberapa aparatur sipil negara (ASN) enam daerah di Jawa Tengah kedapatan melakukan pelanggaran dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju pada ajang tersebut.

Baca Juga: Tahapan Coklit, Bawaslu Semarang Temukan 48 Pemilih Sudah Meninggal

1. ASN yang tidak netral tersebar di 6 lingkungan pemerintahan

Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memergoki sedikitnya 63 ASN yang terbukti tidak netral dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju dalam Pilkada di 21 kabupaten/kota. Mereka yang terbukti tak netral itu adalah ASN di Pemkab Purbalingga, Pemkab Sukoharjo, Pemkab Klaten, Pemkab Semarang, Pemkab Kendal dan Pemprov Jateng.

"Jumlah ASN yang tidak netral menjelang Pilkada 2020 ada 63 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).

2. Para ASN tepergok menghadiri silaturahmi paslon dan posting dukungan via medsos

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketidaknetralan para ASN terlihat tatkala ada beberapa dari mereka menghadiri acara silaturahmi salah satu paslon kepala daerah.

Lalu, imbuh Ana, ada juga ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah, melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah serta ada pula ASN yang tepergok mengunggah dukungan politik melalui media sosial (medsos).

Pihaknya saat ini telah melaporkan temuan pelanggaran para ASN di Jateng kepada petugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 orang yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 orang," jelasnya.

Baca Juga: ASN Disparpora Batang Positif Corona, Kantor Tutup, 50 Orang Tes Swab

Berita Terkini Lainnya