63 ASN di Jawa Tengah Tak Netral, Tepergok Dukung Paslon Pilkada 2020
Mereka adalah ASN dari 5 Pemkab dan Pemprov Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menjelang Pilkada serentak 2020, 9 Desember nanti, sejumlah pelanggaran sudah tampak bermunculan. Beberapa aparatur sipil negara (ASN) enam daerah di Jawa Tengah kedapatan melakukan pelanggaran dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju pada ajang tersebut.
Baca Juga: Tahapan Coklit, Bawaslu Semarang Temukan 48 Pemilih Sudah Meninggal
1. ASN yang tidak netral tersebar di 6 lingkungan pemerintahan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memergoki sedikitnya 63 ASN yang terbukti tidak netral dengan memberikan dukungan kepada para kandidat wali kota maupun bupati yang maju dalam Pilkada di 21 kabupaten/kota. Mereka yang terbukti tak netral itu adalah ASN di Pemkab Purbalingga, Pemkab Sukoharjo, Pemkab Klaten, Pemkab Semarang, Pemkab Kendal dan Pemprov Jateng.
"Jumlah ASN yang tidak netral menjelang Pilkada 2020 ada 63 orang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: ASN Disparpora Batang Positif Corona, Kantor Tutup, 50 Orang Tes Swab