TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPS

Bawaslu langsung buru-buru perbaiki data DPT

Petugas Bawaslu menanyakan identitas calon pemilih di Kecamatan Tugu. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 73 calon pemilih yang tinggal di Kecamatan Tugu dan Kecamatan Semarang Utara diketahui berada jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas Bawaslu Kota Semarang menemukan letak rumah puluhan calon pemilih itu dengan TPS sejauh 1,5 kilometer. 

Baca Juga: Para Jemaah Masjid di Jateng Diimbau Jangan Terkecoh Politik Identitas

1. Ada satu KK yang beda TPS

Petugas Bawaslu Kota Semarang saat memotret DPT di salah satu rumah warga Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Fakta tersebut terkuak tatkala para petugas dari Bawaslu mengerjakan proses Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 12--19 Februari 2023.

"Berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS nya sekitar 1,5 kilometer," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Semarang, Nining Susanti, Sabtu (25/2/2023). 

Ia juga menjelaskan, sepanjang pelaksanaan pengawasan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS  yang sama. 

2. Ditemukan pantarlih yang tidak cocokan NIK calon pemilih

Para petugas Pantarlih saat menyambangi salah satu rumah warga Semarang untuk dilakukan coklit. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Selain itu, terdapat pantarlih yang melakukan coklit namun tidak mencocokan NIK pemilih melainkan hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah.

Kemudian ada juga pantarlih yang langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker.

"Kejadiannya menjadi temuan jajaran pengawas Kecamatan Gajahmungkur," akunya. 

3. Bawaslu klaim sudah perbaiki data calon pemilih

Tiga petugas Bawaslu Kota Semarang mengecek rumah salah satu calon pemilih. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Untuk saat ini, ia mengeklaim beberapa temuan sudah dilakukan saran perbaikan secara langsung maupun tertulis. Lebih lanjut, ia menuturkan prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

"Sebagian besar saran perbaikan sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya," bebernya.

Baca Juga: Harapan Gen Z Semarang saat Pemilu 2024: Muncul The Next Jokowi

Berita Terkini Lainnya