TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Atasi Penurunan Muka Tanah, Walikota Semarang Fokus Tanam Mangrove

Perda pengelolaan air tanah sudah dicabut

Seorang warga saat termenung di dekat Pantai Semarang. IDN Times

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyatakan tindakan untuk mengurangi pengambilan air tanah kini sudah berada di tangan Pemprov Jawa Tengah. 

Baca Juga: Parah! 5 Tahun Dihantam Abrasi, Garis Pantai Semarang Mundur 2,7 Km

1. Pencabutan Perda sudah dilakukan dua tahun terakhir

Penampakan mendung di langit Kota Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, pihaknya sudah mencabut aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.

Ia mengatakan pencabutan Perda tersebut sudah ia lakukan sejak dua tahun terakhir.

"Untuk Perda tentang pengelolaan air tanah sudah dicabut tahun 2018 dikarenakan kota sudah tidak berwenang. Saat ini kewenangan ada di pemerintah provinsi," terangnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2).

2. Walikota tegaskan masih mengupayakan penanaman mangrove

Ilustrasi mangrove yang bakal ditebang dan normalisasi sedimentasi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Pihaknya menjelaskan bila upaya mengatasi pengambilan air tanah saat ini sebatas dilakukan dengan melanjutkan pengerjaan penanaman mangrove. Lokasi yang saat ini sedang difokuskan di kawasan pesisir untuk mengatasi dampak abrasi pantai.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! Daratan Kota Semarang Turun 10 Cm Per Tahun

Berita Terkini Lainnya