Atasi Penurunan Muka Tanah, Walikota Semarang Fokus Tanam Mangrove
Perda pengelolaan air tanah sudah dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyatakan tindakan untuk mengurangi pengambilan air tanah kini sudah berada di tangan Pemprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Parah! 5 Tahun Dihantam Abrasi, Garis Pantai Semarang Mundur 2,7 Km
1. Pencabutan Perda sudah dilakukan dua tahun terakhir
Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, pihaknya sudah mencabut aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.
Ia mengatakan pencabutan Perda tersebut sudah ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
"Untuk Perda tentang pengelolaan air tanah sudah dicabut tahun 2018 dikarenakan kota sudah tidak berwenang. Saat ini kewenangan ada di pemerintah provinsi," terangnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2).
Baca Juga: Mengkhawatirkan! Daratan Kota Semarang Turun 10 Cm Per Tahun