TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Pelanggar Batas Kecepatan di Jateng Bakal Disikat Pakai ETLE

Dirlantas aktifkan semua ETLE

Petugas melakukan pemantauan CCTV Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru di Posko Natal dan Tahun baru Bandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Semarang, IDN Times - Para personel Polantas yang bertugas di Jawa Tengah untuk menindak tegas para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas (lalin) di jalan raya maupun ruas jalan tol.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan pihaknya saat ini telah mengoperasikan semua kamera CCTV yang terkoneksi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masing-masing kabupaten/kota.

"Kita mulai sekarang melakukan tindakan yang preventif, edukatif dan humanis tapi tetap dengan mengutamakan penegakan hukum. Polda Jateng dan Jajarannya akan memberlakukan sistem ETLE untuk memantau pelanggaran-pelanggaran seluruh jalan dan jalan tol," ungkap Agus usai gelar pasukan di Mapolda Jateng, Senin (13/6/2022). 

Baca Juga: Juragan Truk Jateng Was-Was Keberadaan ETLE di Jalan Tol saat Lebaran

1. Terdapat ribuan polantas yang dikerahkan

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. (IDN Times/bt)

Ia mengungkapkan penindakan lewat ETLE dilakukan secara serentak selama Operasi Patuh Candi 2022 yang berlaku 14 hari dari tanggal 13-26 Juni 2022.

Lebih lanjut, ia menyebutkan terdapat 2.737 personel yang dikerahkan untuk mengedukasi para pengguna kendaraan sekaligus menindak para pelanggar lalu lintas. 

"Cara mereka bertindak harus sesuai mekanisme ETLE mobile dan penindakan yang humanis," paparnya. 

2. Pemotor main handphone dan yang ugal-ugalan akan ditilang pakai ETLE

https://sophosnews.files.wordpress.com/2016/10/cctv-1200.jpg?w=780&h=408&crop=1

Ada tujuh kriteria pelanggar lalin yang akan ditilang polisi saat Operasi Patuh Candi 2022. Antara lain para pengendara yang memakai ponsel saat berkendara, sopir maupun pemotor di bawah umur, sepeda motor yang boncengan lebih dari satu orang, pemotor yang tidak memakai helm SNI dan sopir yang tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan. 

Agus berkata saat ini personelnya masih berusaha menyempurnakan penggunaan ETLE mobile untuk meningkatkan akurasi penindakan di jalan raya. 

3. Denda tilang akan dikirim ke rumah pengendara

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurutnya pengendara maupun sopir yang ditilang melalui ETLE nantinya akan dicapture, divalidasi pelat nomornya kemudian diverifikasi dan terakhir mendapat kiriman surat tilang. 

"Dari ETLE kita cukup mengcapture, lalu melakukan validasi, diverifikasi dan yang terakhir melakukan delivery sistem. Denda tilang akan dikonfirmasi ke alamat pelanggar," tegasnya. 

Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan 3 Petinggi Khalifatul Muslimin Tersangka Percobaan Makar

Berita Terkini Lainnya