TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!

Pergerakan ASN selama proses Pilkada serentak dipantau

Ilustrasi pegawai negeri mengikuti tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F

Semarang, IDN Times - Petugas Ombudsman Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah. Pasalnya, Ombudsman melihat dengan banyaknya calon petahana yang kembali maju di bursa Pilkada, memiliki peluang untuk memobilisasi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena dengan kondisi petahana yang maju lagi untuk putaran Pilkada 2020, maka tidak menutup kemungkinan mereka melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya bisa memobilisasi para apratur sipil negara (ASN)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida saat dihubungi IDN Times, Minggu (6/9/2020).

1. Ombudsman pakai UU Pelayanan Publik untuk menjerat ASN

IDN Times/Fariz Fardianto

Ia mengungkapkan akan menggunakan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik guna menjerat para ASN yang melanggar aturan selama proses Pilkada 2020 berlangsung.

Dalam UU itu, kata Farida, setiap ASN bisa dikenai hukuman berupa sanksi administrasi. 

"Untuk sanksinya bisa penundaan kenaikan jabatan, teguran maupun sanksi disiplin. Yang pasti kita koordinasi dengan tim inspektorat 21 daerah untuk mengawasi pergerakan ASN selama Pilkada serentak," urainya. 

2. Pelanggaran yang muncul bisa berupa ketidakpatuhan dan penyimpangan prosedur

Ilustrasi Surat Suara (Pemilu). IDN Times/Mardya Shakti

Farida menjelaskan saat ini juga telah berkolaborasi dengan Bawaslu Jateng untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak. Ia bilang peluang maladministrasi tetap terbuka lebar karena penyelenggaraan Pilkada tahun ini berbarengan dengan masa pandemik virus corona (COVID-19).

Resiko pelanggaran yang muncul, lanjutnya, bisa berupa penyelewengan prosedur, tidak patuh terhadap aturan serta beberapa potensi lainnya. 

Baca Juga: ASN Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Ganjar: Denda Rp500 ribu!

Berita Terkini Lainnya