Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M
25,6 juta rokok dan tembakau rajangan juga dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 kilogram tembakau iris atau tembakau rajangan dimusnahkan petugas gabungan Bea Cukai di Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Tembakau rajangan tersebut dimusnahkan bersama dengan barang-barang ilegal lainnya, yakni 25,6 juta batang rokok ilegal, 6.800 keping pita cukai rokok palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman megandung etil alkohol (MMEA), serta 3.560 milimeter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru
1. Dirjen Bea Cukai sebut peredaran 25,6 juta rokok ilegal rugikan negara Rp11,66 miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebutkan total kerugian negara yang muncul dari peredaran barang ilegal itu mencapai Rp11,66 miliar.
"Kerugian negara akibat tindakan peredaran barang itu nilainya Rp11,66 miliar. Kalau nilai barang yang dijumlah keseluruhan mencapai Rp21,85 miliar," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.
Baca Juga: Incar Para Remaja, Pengedar Tembakau Gorila di Batang Jual Rp50 Ribu