Bebas dari Nusakambangan, 3 Warga Asing Dideportasi ke Negara Asal
Sebelumnya dititipkan di Rudenim Semarang dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tiga warga asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Peru dititipkan ke tempat penampungan milik Rudenim Semarang setelah dinyatakan bebas dari lapas Pulau Nusakambangan.
Informasi yang diperoleh dari pihak Rudenim, ketiga warga asing tersebut bernama Zhou Liping asal Tiongkok, kemudian Xu Zhen Yu asal Taiwan dan terakhir berasal dari Peru atas nama Jose William Salazar Ortiz.
Baca Juga: Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria Dideportasi
1. Warga Tiongkok dinyatakan bebas dari penjara jelang HUT RI Ke-76
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengungkapkan ketiga warga asing itu telah diserahkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Semarang dan kantor Imigrasi Cilacap dan saat ini menghuni tempat penampungan atau rumah deteni di Rudenim.
Menurut Retno warga asing atas nama Zhou Liping sebelumnya merupakan narapidana yang mendekam selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Ambarawa. Zhou terjerat kasus kesehatan dengan melanggar pasal 136 Nomor 36/2009.
"Zhou Liping asal Tiongkok sudah dinyatakan bebas dari Lapas Ambarawa pada 14 Agustus 2021 kemarin atau empat hari jelang HUT RI Ke-76. Saat ini dia dititipkan di penampungan detensi milik Rudenim Semarang," ujar Retno kepada IDN Times, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Imigrasi Semarang Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Berlaku Hingga 2022