TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas dari Nusakambangan, 3 Warga Asing Dideportasi ke Negara Asal

Sebelumnya dititipkan di Rudenim Semarang dulu

Seorang warga Peru berjalan menuju tempat penampungan Rudenim Semarang. (Dok Humas Rudenim Semarang)

Semarang, IDN Times - Tiga warga asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Peru dititipkan ke tempat penampungan milik Rudenim Semarang setelah dinyatakan bebas dari lapas Pulau Nusakambangan

Informasi yang diperoleh dari pihak Rudenim, ketiga warga asing tersebut bernama Zhou Liping asal Tiongkok, kemudian Xu Zhen Yu asal Taiwan dan terakhir berasal dari Peru atas nama Jose William Salazar Ortiz. 

Baca Juga: Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria Dideportasi

1. Warga Tiongkok dinyatakan bebas dari penjara jelang HUT RI Ke-76

Proses pendataan dan cek fisik warga Tiongkok yang menghuni tempat penampungan Rudenim Semarang. (Dok Humas Rudenim Semarang)

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengungkapkan ketiga warga asing itu telah diserahkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Semarang dan kantor Imigrasi Cilacap dan saat ini menghuni tempat penampungan atau rumah deteni di Rudenim. 

Menurut Retno warga asing atas nama Zhou Liping sebelumnya merupakan narapidana yang mendekam selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Ambarawa. Zhou terjerat kasus kesehatan dengan melanggar pasal 136 Nomor 36/2009. 

"Zhou Liping asal Tiongkok sudah dinyatakan bebas dari Lapas Ambarawa pada 14 Agustus 2021 kemarin atau empat hari jelang HUT RI Ke-76. Saat ini dia dititipkan di penampungan detensi milik Rudenim Semarang," ujar Retno kepada IDN Times, Minggu (22/8/2021). 

2. Tiga warga asing akan dideportasi ke negara asalnya

Petugas Rudenim Semarang mendata dan mengambil sidik jari warga asing. (Dok Humas Rudenim Semarang)

Tak cuma itu saja, Xu Zhen Yu seorang warga Taiwan juga telah bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan pada 2 Agustus kemarin. Xu merupakan narapidana yang divonis 10 tahun penjara lantaran terlibat tindak pidana kasus kesehatan. 

Untuk warga Peru bernama Jose William memiliki rekam jejak sebagai narapidana Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan. Jose yang notabene narapidana kasus pencurian ini sudah bebas bersyarat tepat saat HUT RI Ke-76 tanggal 17 Agustus 2021. 

Retno menyebutkan mereka sementara menghuni tempat penampungan Rudenim untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya. 

"Kita sudah lakukan pendataan, pengecekan syarat-syarat administratif dan mengambil sidik jari mereka. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan kedubes Tiongkok, Peru dan Taiwan untuk memulangkan ketiga orang tersebut," terangnya. 

Baca Juga: Imigrasi Semarang Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Berlaku Hingga 2022

Berita Terkini Lainnya