Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria Dideportasi

Warga Nigeria sebelumnya dipenjara 1,6 tahun di Wonogiri

Semarang, IDN Times - Seorang warga negara Nigeria terpaksa dideportasi petugas Rudenim Semarang setelah selesai menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Wonogiri. Warga Nigeria bernama Kokou Innocent alias Ezihe Amos yang tercatat berusia 27 tahun itu sebelumnya ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan mencuri sebuah telepon genggam. 

1. Kokou sebelumnya terlibat aksi pencurian HP

Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria DideportasiIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Retno Mumpuni, Kepala Rudenim Semarang mengatakan Kokou telah menghabiskan masa pidananya di Rutan Kelas IIB Wonogiri selama 1,6 tahun. Kokou terjerat Pasal 363 KUHP dan dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2020 lalu

"Dia menghuni Rutan Wonogiri karena divonis atas kasus pencurian telepon genggam. Tadinya dia sempat ditahan sementara di Lapas Solo. Tahun 2020 dia sudah bebas dan pada Sabtu kemarin kita lakukan depotasi ke negara asalnya," kata Retno kepada IDN Times, Rabu (18/8/2021). 

Baca Juga: 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Sejak Kasus COVID-19 Melonjak

2. Kokou dipulangkan via Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria DideportasiIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk memproses pemulangan Kokou ke Nigeria, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak perwakilan Kedubes Nigeria di Jakarta. Pemuda kelahiran Kota Orlu Imo State Nigeria tersebut lantas diberikan dokumen perjalanan sementara yang biasa disebut emergency travel certificate

Setelah urusan dokumennya rampung, Kokou lalu dibawa oleh petugas Rudenim Semarang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diproses pemulangannya. 

"Dia kita pastikan sudah dites PCR. Sehingga perjalannya ke Abuja Nigeria menggunakan pesawat Ethiophian Airlines berkode penerbangan ET 0629, transit dan dilanjut dengan penerbangan pesawat berkode ET 0911 ke Nigeria," ujarnya. 

3. Kokou masuk daftar pencekalan

Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria DideportasiWarga asing nongkrong di Singapura saat diberlakukan circuit breaker (www.straitstimes.com)

Retno bilang pemulangan Kokou ke Nigeria dilakukan Sabtu (14/8/2021) jam 16.55 WIB dan tiba di negara Afrika itu pada Minggu (15/8/2021) jam 01.00 waktu setempat. 

Ia menegaskan bahwa Kokou telah dicekal dan masuk daftar penangkalan oleh pemerintah Indonesia. 

4. Puluhan pengungsi masih ditampung di Wisma Husada Semarang

Dipenjara Setahun Lebih di Wonogiri, Pemuda Asal Nigeria DideportasiIlustrasi. Petugas Rudenim Makassar memberikan kartu identitas khusus bagi pengungsi luar negeri/Rudenim Makassar

Secara keseluruhan, dari rentang tahun 2020 kemarin terdapat 10 warga asing yang telah dideportasi dari Semarang. Sedangkan pada 2021, jumlah warga asing yang dideportasi ada delapan orang. 

"Untuk warga asing yang menghuni rumah detensi imigrasi, sampai sekarang masih ada 11 orang. Dan pengungsi yang kita tampung di Wisma Husada ada sebanyak 59 orang," terangnya.

Diharapkan warga asing yang tinggal di Semarang supaya tetap mematuhi UU Keimigrasian yang diberlakukan saat ini sehingga bisa terhindar dari jeratan kasus hukum. 

Baca Juga: PPKM di Semarang Jadi Level 3: Tempat Wisata dan Olahraga Dibuka

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya