TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Caranya Bikin Badan Hukum Perorangan yang Gampang dan Gak Ribet

Badan hukum perorangan diperuntukan bagi UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Dhana Kencana)

Semarang, IDN Times - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Semarang saat ini diminta meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum. Tercatat, tak kurang 3.581 UMKM diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian di saat situasi pandemik COVID-19.

Agar bisa memberdayakan UMKM, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan fasilitas pembuatan badan hukum perorangan untuk memudahkan aktivitas pemasaran produknya.

Baca Juga: 28 Pegawai Kemenkumham Jateng Kena Rolling, Ada yang ke Purworejo

1. Cukup sodorkan NIK dan NPWP untuk mengurus pembuatan badan hukum

IDN Times / Istimewa

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkumham, Agustinus Yosi mengatakan bagi pelaku UMKM yang berniat mengurus pembuatan badan hukum, maka cukup membawa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu NPWP.

"Untuk dapat mendaftar badan hukum atau istilahnya perseroan perorangan, maka cukup lengkapi data berupa NIK dan NPWP. Jadinya, nanti yang diurus oleh kami cukup one NIK one NPWP," kata Yosi saat mengumpulkan puluhan UMKM di Hotel Golden City, Bubagan Semarang, Jumat (19/11/2021).

2. Pelaku UMKM dijanjikan fasilitas di Disdukcapil dan Dirjen Pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pihaknya juga menjanjikan kepada setiap pelaku UMKM untuk mempermudah mengurus badan hukum bagi perorangan. 

Dirjen AHU Kemenkumham, katanya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah dan Dirjen Pajak untuk memberikan fasilitas pendukung bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Tenggelam di Nusakambangan, Ini Spesifikasi KM Pengayoman Milik Kemenkumham

Berita Terkini Lainnya