TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdiri di Lokasi Cagar Budaya, Disdik Sulit Renovasi SMA Negeri

Bangunannya sudah ratusan tahun

IDN Times/Mohamad

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mengaku kesulitan membenahi kerusakan sekolah negeri di wilayahnya. Dinas Pendidikan  terkendala dengan keberadaan bangunan cagar budaya yang ada di dalamnya. 

 

Baca Juga: Waspada Petaka di Sekolah, Disdik Samarinda  Terbitkan Surat Edaran 

1. Banyak SMA negeri berusia ratusan tahun

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri mengatakan kebanyakan bangunan SMA negeri sudah berusia ratusan tahun. Bahkan ada pula yang dibangun sejak zaman kemerdekaan Indonesia. 

"Karena banyak sekolah sudah berdiri sejak zaman kemerdekaan dan ada yang dibangun pada 1965, jadi kondisinya beragam. Salah satunya ada sekolah yang berada di bangunan cagar budaya. Maka kita kesulitan merenovasi sekolah yang merupakan bangunan dari peninggalan Belanda. Repotnya kita harus mempertahankan bangunan sejarahnya," kata Jumeri kepada IDN Times, Kamis (28/11). 

2. Perbaikan hanya dikerjakan seadanya agar bangunan cagar budaya tidak rusak

https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwizj6LBl4nmAhXPT30KHeh9CgEQjB16BAgBEAM&url=https%3A%2F%2Fpngdownloadid.blogspot.com%2Fsearch%2Flabel%2Fgambar%2520anak%2520sd%2520kartun%2520lucu&psig=AOvVaw3Xr4H49t3pZRmpNsWje21c&ust=1574902430172958

Ia mencontohkan kondisi riil terjadi di SMAN 1 Semarang dan SMAN 1 Pati. Di dua sekolah itu, pihaknya hanya bisa memfasilitasi perbaikan ala kadarnya. "Kan kita khawatir BCB-nya rusak," akunya. 

Kemudian, katanya ada pula sekolah yang kondisinya masih relatif baik karena dibangun pada 1970. Untuk bangunan sekolah yang kondisinya berdiri kokoh, menurutnya adalah yang dibangun era tahun 2000.

"Tapi untuk status tanahnya banyak yang masih bersengketa. Ternyata setelah kita telusuri, ada tanah milik negara, KAI dan tanah desa. Bahkan ada sekolah yang harus menyewa lahan secara terus-menerus karena lokasinya di tanah desa. Nah, kita sangat dilematis sebab sekolah yang tidak punya status lahan yang tidak jelas, maka tidak bisa diberikan bantuan. Kita harus menyelesaikan kepemilikan status tanahnya dulu," tuturnya.

Baca Juga: Sunat Dana Pembangunan SD Negeri, Pejabat Disdik Ditangkap Kejaksaan

Berita Terkini Lainnya