Bermasalah! Begini Nasib Penetapan Pemenang Pilkada Purworejo, Rembang
Paslon Rembang dan Purworejo masih bermasalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada serentak Jawa Tengah batal ditetapkan sebagai pemenange pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena hingga saat ini masih terlibat sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pilkada Jateng, Partisipasi Warga Boyolali Capai 89 Persen, Tembus Rekor
1. KPU: Paslon Rembang dan Purworejo masih sengketa
Kedua paslon yang dimaksud adalah pasangan incumbent Kabupaten Purworejo, Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan incumbent Rembang, Abdul Hafidz, dengan M. Hanies Cholol Barro.
Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku tahapan penetapan paslon yang berlangsung hari ini, Kamis (21/1/2021) dan besok pagi akan diikuti 19 paslon.
"Untuk penetapan di Rembang dan Purworejo belum bisa dilakukan. Karena masih ada sengketa yang berlangsung di MK Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Pilkada 2020, Sampah Masker dan Sarung Tangan di Jateng Meningkat