TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bermasalah! Begini Nasib Penetapan Pemenang Pilkada Purworejo, Rembang

Paslon Rembang dan Purworejo masih bermasalah

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Semarang, IDN Times - Dua pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada serentak Jawa Tengah batal ditetapkan sebagai pemenange pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena hingga saat ini masih terlibat sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Baca Juga: Pilkada Jateng, Partisipasi Warga Boyolali Capai 89 Persen, Tembus Rekor

1. KPU: Paslon Rembang dan Purworejo masih sengketa

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kedua paslon yang dimaksud adalah pasangan incumbent Kabupaten Purworejo, Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan incumbent Rembang, Abdul Hafidz, dengan M. Hanies Cholol Barro.

Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku tahapan penetapan paslon yang berlangsung hari ini, Kamis (21/1/2021) dan besok pagi akan diikuti 19 paslon. 

"Untuk penetapan di Rembang dan Purworejo belum bisa dilakukan. Karena masih ada sengketa yang berlangsung di MK Jakarta," ungkapnya. 

2. Kabupaten/kota sudah gelar rapat pleno

IDN Times/istimewa

Pihaknya menjelaskan masing-masing kabupaten/kota kini telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan kandidat pemenang Pilkada serentak 2020. 

Daerah yang sudah menggelar pleno seperti Kota Semarang, Solo, Kendal, Demak, Grobogan, Wonogiri, Wonosobo, Kabupaten Semarang serta Boyolali. 

Baca Juga: Usai Pilkada 2020, Sampah Masker dan Sarung Tangan di Jateng Meningkat

Berita Terkini Lainnya