Biaya Umrah Naik! Ini Perkiraan Nominal yang Harus Dibayarkan
Jangan terkecoh dengan promo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah menyatakan sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat guna menyikapi langkah Kerajaan Arab Saudi yang kembali mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) melaksanakan ibadah umrah.
1. Calon jemaah umrah harus dilatih sabar dan mandiri
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Tengah, Ahyani mengungkapkan dalam pelaksanaan umrah nantinya terdapat sejumlah aturan baru yang mesti dipatuhi oleh para jemaah.
Ia bilang sejumlah syarat yang diperkirakan akan diberlakukan bagi jemaah umrah mulai dari aturan masa karantina serta besaran biaya yang dibebankan kepada para jemaah.
"Jangan berharap seperti dulu, masyarakat harus dilatih mandiri dan lebih sabar. Misalnya masuk Masjidil Haram ada aplikasi Tawakkalna untuk mengetahui berangkatnya jam berapa. Lalu masa karantinanya berapa hari, kalau butuh lima hari di Makkah dan memerlukan karantina, itu perlu biaya," ujar Ahyani, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Kemenag Lobi Saudi agar Hapus Syarat Vaksin Booster bagi Jemaah Umrah