TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Umrah Naik! Ini Perkiraan Nominal yang Harus Dibayarkan

Jangan terkecoh dengan promo

Mekah. (arabianbusiness.com)

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah menyatakan sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat guna menyikapi langkah Kerajaan Arab Saudi yang kembali mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) melaksanakan ibadah umrah.

1. Calon jemaah umrah harus dilatih sabar dan mandiri

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jawa Tengah, Ahyani mengungkapkan dalam pelaksanaan umrah nantinya terdapat sejumlah aturan baru yang mesti dipatuhi oleh para jemaah.

Ia bilang sejumlah syarat yang diperkirakan akan diberlakukan bagi jemaah umrah mulai dari aturan masa karantina serta besaran biaya yang dibebankan kepada para jemaah.

"Jangan berharap seperti dulu, masyarakat harus dilatih mandiri dan lebih sabar. Misalnya masuk Masjidil Haram ada aplikasi Tawakkalna untuk mengetahui berangkatnya jam berapa. Lalu masa karantinanya berapa hari, kalau butuh lima hari di Makkah dan memerlukan karantina, itu perlu biaya," ujar Ahyani, Rabu (13/10/2021).

2. Syarat umrah masih dibahas dengan Saudi

Ilustrasi ibadah haji. pixabay.com/adliwahid

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu rancangan ketentuan mekanisme persyaratan pelaksanan ibadah umrah dari Kemenag. Segala jenis aturannya, katanya sedang dibahas oleh Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Termasuk termasuk soal kemandirian calon jemaah.

"Mekanismenya seperti apa belum bisa disampaikan kepada masyarakat karena masih digodok internal," jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Lobi Saudi agar Hapus Syarat Vaksin Booster bagi Jemaah Umrah

Berita Terkini Lainnya